Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembelian mobil minibus dapat dikreditkan atau tidak?
Pembelian mobil minibus dapat dikreditkan atau tidak?
Dear Rekans,
Mau tanya niy..untuk pembelian mobil Xenia ataupun Avanza (masuk dalam klasifikasi minibus) apakah bisa dikreditkan untuk Pajak Masukannya?
Mobil untuk dipake oleh bagian sales.Terima kasih sebelumnya
kan it ada hubungannya dengan kegiatan usaha jdi bisa di kreditkan
setuju … jika ada hub dng 3M bisa dikredit
All Rekans,
Terima kasih banyak atas tanggapannya.
tapi kalau menurut UU NO 42 pasal 9 8c tidak dapat dikreditkan ya
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
mohon koreksinya- Originaly posted by habibah:
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
Bukannya hanya sedan dan station wagon saja Rekan Habibah?
oh iya trima kasih koreksinya. rekan sautMb
Xenia ataupun Avanza termasu station wagon apa bukan ya ?
- Originaly posted by habibah:
Xenia ataupun Avanza termasu station wagon apa bukan ya ?
Station Wagon (istilah Amerika) alias Estate (istilah Eropa), adalah mobil berbasis sedan. Bedanya …. kalau sedan ada bagasinya, sedangkan SW/Estate atapnya nyambung sampai ke belakang.
- Originaly posted by Satyabudhi:
Station Wagon (istilah Amerika) alias Estate (istilah Eropa), adalah mobil berbasis sedan. Bedanya …. kalau sedan ada bagasinya, sedangkan SW/Estate atapnya nyambung sampai ke belakang.
kesimpulannya ?
apa xenia dan avanza masuk kateori station wagon rekan satya…Salam