Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pembelian mobil dengan bantuan orang tua

  • Pembelian mobil dengan bantuan orang tua

     Johnson updated 2 years ago 3 Members · 5 Posts
  • teapot 14

    Member
    7 April 2022 at 6:28 am

    Halo rekan semua,

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    Mau tanya, kalau saya membeli mobil baru cash dengan harga 250jt tetapi saya mendapat bantuan dana dari orang tua sebanyak 200jt. Bagaimana pelaporan SPT tahunannya? baik itu di SPT tahunan saya maupun orang tua saya. Dan apakah ada yg perlu dilampirkan?

    sebagai tambahan, penghasilan dan harta saya pribadi tidak mampu untuk membeli mobil tersebut cash.

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    Lalu misalkan, saya ingin menjadikan 200jt tersebut sebagai hutang saya kepada orang tua, bagaimana cara mengisi SPT tahunannya ?

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    terima kasih rekan.

    • This discussion was modified 2 years ago by  teapot 14.
  • mikotatan

    Member
    7 April 2022 at 2:09 pm

    setau saya ada lampiran yang menyatakan harta dan hutang rekan di SPT nya. bisa di isi disitu rekan

  • Johnson

    Member
    7 April 2022 at 10:07 pm

    jika dianggap 200jt sbg hutang silahkan isi di daftar Hutang di SPT tahunan.

    jika dianggap Hibah, silahkan isi Daftar Penghasilan bukan Objek Pajak atas Hibahnya

    • teapot 14

      Member
      8 April 2022 at 8:34 am

      Apabila dianggap hibah, apakah saya harus menuliskan detail keterangan pemberi hibah, seperti nomor npwpnya, di bagian harta untuk mobil tsb?

      Dengan hibah ini, apakah rawan pemeriksaan dari kantor pajak?

      Terima kasih.

      • Johnson

        Member
        9 April 2022 at 10:35 am

        Soal wajib cantum NPWP Pemberi Hibah, saya kira di form SPT Tahunan tidak ada kolom khusus untuk mengisi NPWP Pemberi Hibah. Di petunjuk pengisian SPT Tahunan untuk bagian Daftar Harta di arahkan bahwa Jenis Harta diisi HIBAH, keterangan Harta diisi nomor sertifikat/bukti kepemilikan harta seperti nomor Akta/ nomor BPKB/dll.

        Namun secara konsep, Rekan tetap harus mampu membuktikan Asal usul Hibah tersebut yang mana rekan perlu catat dan rekam identitas pemberi hibah. Gagal membuktikan asal usul hibah bisa mengakibatkan DJP mengoreksi Penghasilan atas Hibah tsb dan mengenakan pajak atas Hibah tersebut.

        Soal rawan diperiksa atau tidak, ini tidak dapat serta merta dijawab ya atau tidak. Besar kecil peluang diperiksa dipengaruhi beragam faktor, mulai dari penelitian atas data yang tercantum di SPT Tahunan itu sendiri. Jika rekan dapat yakin bahwa Harta Hibah tsb jelas asal usulnya, harta hibah tsb juga sebelumnya sudah dilapor di SPT Tahunan Pemberi Hibah, saya kira rekan tidak perlu khawatir.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now