Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembelian Meja Kantor tanpa pajak
Pembelian Meja Kantor tanpa pajak
Anonymous
Deleted User29 November 2021 at 10:09 amDear rekan…saya anggota baru disini, saya bekerja di perusahaan baru yang masih belum beroperasional. saya mau belajar masalah pajak dan akuntansi.saya ada pertanyaan berikut
1. Perusahaan saya akan membeli meja kantor pada toko meubeul, dan toko meubeul hanya bisa mengeluarkan kwitansi saja. sedangkan kebutuhan untuk pembelian akan rutin. apakah pembayaran bisa pakai cash sedangkan itu masuk ke aset? bagaimana jurnal akuntansinya
2. Bagaimana di perpajakannya jika pembelian rutin tanpa ada faktur pajak?
Viewing 1 of 1 replies