Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembelian Kontainer
Hallo Team dan Rekan-rekan semua,
izin bertanyaKami perusahaan Importir memiliki API dan PKP
kami ingin membeli Kontainer Box dan Kontainer ISO Tank milik perusahaan asing (SPLN), posisi kontainernya ada di indonesia, di depo kontainer.
Pertanyaan nya:
1. bagaimana sistem perpajakan yg dianut jika kami membeli kontainer milik asing yg posisi barangnya ada di indonesia? dengan kondisi kami memiliki API dan PKP
2. bagaimana sistem perpajakan yg dianut jika kami membeli kontainer milik
asing yg posisi barangnya ada di indonesia? Jika kondisinya kami tidak
memiliki APITerimakasih semuanya
Jika membeli kontainer milik asing yang posisinya ada di Indonesia, dengan API dan PKP, wajib memungut PPN dan memotong PPh 26 sebesar 20%. sedangkan jika tidak memiliki API, kewajiban pajak tetap sama (PPN dan PPh 26), namun berisiko terkena sanksi administratif karena tidak boleh mengimpor barang untuk dijual kembali.