Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pembelian kendaraan
Dear rekan-rekan
saya ada case pembelian kendaraan tunai secara on the road oleh kantor.
Saya mendapat invoice sebesar 14.740.000, dan mendapat faktur pajak dengan DPP : 10.117.273 dan PPN : 1.011.727
ada selisih 3.611.000 (info dari dealer adalah biaya balik nama, stnk, bpkb)yang mau saya tanyakan
1. apakah setiap pembelian kendaraan on the road, inv memang berbeda dengan fp? apakah ini jadi masalah?
2. apakah selisih biaya balik nama dll, dapat di potongan pph 23?
3. bagaimana jurnal untuk transaksi tersebut?1. Hrsnya tidak masalah sih, dimintakan saja utk dirinci invoicenya
2. Sejak kapan biaya balik nama, stnk, bpkb kena pph 23?
3. Aset (D)
Biaya balik nama (D)
PPN Masukan (D)
Kas (K)- Originaly posted by niss18:
1. apakah setiap pembelian kendaraan on the road, inv memang berbeda dengan fp? apakah ini jadi masalah?
emang seperti itu rekan.
rekan bisa mengakui NP per invoice karna biaya nya adalah termasuk HPP aset.Originaly posted by wilsonfisk:3. Aset (D)
Biaya balik nama (D)
PPN Masukan (D)
Kas (K)bisa langsung debit ke aset.
ooo biasanya selalu saya sendirikan rekan, tidak pernah gabung dengan nilai aset
- Originaly posted by Afreezal:
emang seperti itu rekan.
rekan bisa mengakui NP per invoice karna biaya nya adalah termasuk HPP aset.aman berarti ya, walaupun berbeda karena dealer terbit kwitansi nominal OTR / all in
- Originaly posted by wilsonfisk:
2. Sejak kapan biaya balik nama, stnk, bpkb kena pph 23?
maksudnya untuk pengurusannya, biasaanya seperti apa
- Originaly posted by niss18:
maksudnya untuk pengurusannya, biasaanya seperti apa
maksudnya itu langsung dibiayakan rekan, bukan terhutang pph23
- Originaly posted by westau35:
maksudnya itu langsung dibiayakan rekan, bukan terhutang pph23
betulll
- Originaly posted by wilsonfisk:
betulll
ntabs