Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembelian Invoice
Pembelian Invoice
Dear rekan, mau tanya misal PT A bertransaksi dengan PT B. Kemudian PT A issued invoice. Sebagian nilai invoice tersebut kemudian dibeli oleh PT C, yang kemudian dijual kembali ke PT A dengan termin baru. Hal ini sudah tercatat di perjanjian, namun mengenai pencatatannya bagaimana ya? Posisi saya ingin melakukan pencatatan untuk PT C. Apakah atas pembelian invoice tersebut hanya pengalihan kreditur saja? dan atas penjualan kembali apakah issued invoice lagi? Juga bagaimana pencatatannya. Terima kasih banyak sebelumnya 🙏
Viewing 1 of 1 replies