Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembelian HP untuk karyawan lapangan
Pembelian HP untuk karyawan lapangan
Salam Sukses Rekan-2 Ortax……..
Mohon bantuannya dari para master-2 pajak……..
mengenai pembelian HP u/t karyawan lapangan apakah bisa kita biayakan sebagai pengeluaran perusahaan dan bagaimana dengan pulsanya yang biasa dibeli lewat electric bukan dgn voucher…….mohon comment ny………
trim's
> klo harganya besar bs msk aktiva, klo kecil dibiayakan saja..
> voucher boleh dibiayakan..Dapat dibiayakan hanya sebesar 50% saja baik untuk pemebalian hp maupun pembelian voucher..
Thank's buat rekan-2…., atas commentnya……..
1. Jadi berapa ukuran nilainya utk dijadikan biaya atau aktiva…?
2. Jika Harganya Sekitar Beberapa ratus ribu gimana…….?
3. Seandainya jadi biaya hanya boleh sebesar 50% ya, jadi kalau jadi aktiva bagaimana cara disusutkannya……?mohon pencerahannya sekali lagi…….
- Originaly posted by KEMUNING:
1. Jadi berapa ukuran nilainya utk dijadikan biaya atau aktiva…?
Originaly posted by KEMUNING:2. Jika Harganya Sekitar Beberapa ratus ribu gimana…….?
1 dan 2: tergantung kebijakan persh masing2 rekan kemuning.
Originaly posted by KEMUNING:3. Seandainya jadi biaya hanya boleh sebesar 50% ya, jadi kalau jadi aktiva bagaimana cara disusutkannya……?
disusutkan secara fiskal seperti biasa, beban penyusutan fiskal hanya diakui 50%nya.
salam. Salam rekan,
Biasanya kebijakan akuntansi perusahaan (secara umum) mengakui pembelian yang masuk sebagai aktiva tetap diatas Rp 1.000.000. Bila dibawah jumlah tersebut dibiayakan saja. Jika pembelian HP untuk karyawan masuk dalam kategori Aktiva Tetap maka disusutkan sebesar 50% dari Penyusutan Aktiva Normal. Dasar hukum pajaknya bisa dilihat di KEP-220-PJ-2002.- Originaly posted by ktfd:
disusutkan secara fiskal seperti biasa, beban penyusutan fiskal hanya diakui 50%nya.
Sependapat ……
Sebetulnya khusus kasus ini terjadi "dobel koreksi fiskal"
Misalnya, pembelian HP = 3.000.000
Penyusutan komersial (2th/GL) = 1.500.000
Penyusutan fiskal (2/GL) = 750.000
Selisih penyusutan = 750.000 (koreksi fiskal ke.1)Dari penyusutan fiskal = 750.000 masih dikoreksi lagi (koreksi ke-2), biaya penyusutan hanya dapat dibebankan sebesar = 375.000
Dengan demikian dalam tahun keempat NSBF = 0 meskipun baru dibebankan = 4 X 375.000 = 1.500.000
Thank's rekan-2 atas bantuannya……….