Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembelian HP untuk karyawan lapangan

  • Pembelian HP untuk karyawan lapangan

     KEMUNING updated 14 years, 4 months ago 6 Members · 9 Posts
  • KEMUNING

    Member
    22 July 2010 at 8:34 am
  • KEMUNING

    Member
    22 July 2010 at 8:34 am

    Salam Sukses Rekan-2 Ortax……..
    Mohon bantuannya dari para master-2 pajak……..
    mengenai pembelian HP u/t karyawan lapangan apakah bisa kita biayakan sebagai pengeluaran perusahaan dan bagaimana dengan pulsanya yang biasa dibeli lewat electric bukan dgn voucher…….

    mohon comment ny………

    trim's

  • banjar

    Member
    22 July 2010 at 8:45 am

    > klo harganya besar bs msk aktiva, klo kecil dibiayakan saja..
    > voucher boleh dibiayakan..

  • CIOBAH

    Member
    22 July 2010 at 8:49 am

    Dapat dibiayakan hanya sebesar 50% saja baik untuk pemebalian hp maupun pembelian voucher..

  • KEMUNING

    Member
    22 July 2010 at 9:02 am

    Thank's buat rekan-2…., atas commentnya……..
    1. Jadi berapa ukuran nilainya utk dijadikan biaya atau aktiva…?
    2. Jika Harganya Sekitar Beberapa ratus ribu gimana…….?
    3. Seandainya jadi biaya hanya boleh sebesar 50% ya, jadi kalau jadi aktiva bagaimana cara disusutkannya……?

    mohon pencerahannya sekali lagi…….

  • ktfd

    Member
    22 July 2010 at 10:15 am
    Originaly posted by KEMUNING:

    1. Jadi berapa ukuran nilainya utk dijadikan biaya atau aktiva…?

    Originaly posted by KEMUNING:

    2. Jika Harganya Sekitar Beberapa ratus ribu gimana…….?

    1 dan 2: tergantung kebijakan persh masing2 rekan kemuning.

    Originaly posted by KEMUNING:

    3. Seandainya jadi biaya hanya boleh sebesar 50% ya, jadi kalau jadi aktiva bagaimana cara disusutkannya……?

    disusutkan secara fiskal seperti biasa, beban penyusutan fiskal hanya diakui 50%nya.
    salam.

  • dennykasan

    Member
    23 July 2010 at 5:06 pm

    Salam rekan,
    Biasanya kebijakan akuntansi perusahaan (secara umum) mengakui pembelian yang masuk sebagai aktiva tetap diatas Rp 1.000.000. Bila dibawah jumlah tersebut dibiayakan saja. Jika pembelian HP untuk karyawan masuk dalam kategori Aktiva Tetap maka disusutkan sebesar 50% dari Penyusutan Aktiva Normal. Dasar hukum pajaknya bisa dilihat di KEP-220-PJ-2002.

  • begawan5060

    Member
    23 July 2010 at 6:32 pm
    Originaly posted by ktfd:

    disusutkan secara fiskal seperti biasa, beban penyusutan fiskal hanya diakui 50%nya.

    Sependapat ……
    Sebetulnya khusus kasus ini terjadi "dobel koreksi fiskal"
    Misalnya, pembelian HP = 3.000.000
    Penyusutan komersial (2th/GL) = 1.500.000
    Penyusutan fiskal (2/GL) = 750.000
    Selisih penyusutan = 750.000 (koreksi fiskal ke.1)

    Dari penyusutan fiskal = 750.000 masih dikoreksi lagi (koreksi ke-2), biaya penyusutan hanya dapat dibebankan sebesar = 375.000

    Dengan demikian dalam tahun keempat NSBF = 0 meskipun baru dibebankan = 4 X 375.000 = 1.500.000

  • KEMUNING

    Member
    29 July 2010 at 1:18 pm

    Thank's rekan-2 atas bantuannya……….

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now