Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pembelian gula,kopi,teh,air minum (beverrage/pantry) u/ konsumsi apa bisa dibiayakan/natur
pembelian gula,kopi,teh,air minum (beverrage/pantry) u/ konsumsi apa bisa dibiayakan/natur
Salam rekan2
Mohon bantuannya.
Atas pembelian gula,kopi,teh,air minum (macam2 beverrage/pantry) untuk keperluan sehari2 konsumsi karyawan/direksi apa bisa dbiayakan atau hrs dikoreksi fiskal?trims
Bisa rekan..
Cb diliat PMK 83/PMK.03/2009
Viewing 1 - 3 of 3 replies