Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembelian dari Supplier yang Seharusnya Sudah PKP

  • Pembelian dari Supplier yang Seharusnya Sudah PKP

     nuxint updated 9 years, 6 months ago 5 Members · 23 Posts
  • nuxint

    Member
    29 October 2014 at 1:57 pm

    Pembeli, yang sesuai dengan karakteristik PPN sebagai pajak atas konsumsi merupakan pemikul beban pajak sesungguhnya, dibebani tanggung jawab secara renteng apabila:
    1. Pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa; dan
    2. Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

    Bagi pembeli, karena tidak diterbitkan faktur pajak maka atas transaksi ini tidak terutang pajak meskipun dikemudian hari ditemukan bukti bahwa transaksi itu terutang pajak. Pembeli tidak mungkin dibebani pembayaran pajak apabila tidak diterbitkan faktur pajak. Karena pembeli tidak dibebani kewajiban materil dalam menentukan suatu pembelian adalah terutang pajak

  • nuxint

    Member
    29 October 2014 at 1:57 pm

    Pembeli, yang sesuai dengan karakteristik PPN sebagai pajak atas konsumsi merupakan pemikul beban pajak sesungguhnya, dibebani tanggung jawab secara renteng apabila:
    1. Pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa; dan
    2. Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

    Bagi pembeli, karena tidak diterbitkan faktur pajak maka atas transaksi ini tidak terutang pajak meskipun dikemudian hari ditemukan bukti bahwa transaksi itu terutang pajak. Pembeli tidak mungkin dibebani pembayaran pajak apabila tidak diterbitkan faktur pajak. Karena pembeli tidak dibebani kewajiban materil dalam menentukan suatu pembelian adalah terutang pajak

  • siaucu

    Member
    29 October 2014 at 2:21 pm

    betul rekan @nuxint, menurut pemahaman saya sangat tidak fair apabila Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi tanggung jawab renteng pembeli, mengenai transaksi tsb terserah dari si penjual mau buka faktur pajak atau enggak , atau barangkali bahkan penjual tidak mengakui transaksi tsb sebagai peredaran usaha….? gmn menurut rekan2..? apakah menurut peraturan perpajakan diperbolehkan..?

  • siaucu

    Member
    29 October 2014 at 2:21 pm

    betul rekan @nuxint, menurut pemahaman saya sangat tidak fair apabila Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi tanggung jawab renteng pembeli, mengenai transaksi tsb terserah dari si penjual mau buka faktur pajak atau enggak , atau barangkali bahkan penjual tidak mengakui transaksi tsb sebagai peredaran usaha….? gmn menurut rekan2..? apakah menurut peraturan perpajakan diperbolehkan..?

  • priadiar4

    Member
    29 October 2014 at 2:36 pm
    Originaly posted by siaucu:

    trus ada solusi gak rekan..?

    Ya minta PKP lawan transaksi kooperatif

    Originaly posted by siaucu:

    apakah karena ini nantinya perusahaan dilarang bertransaksi dengan supplier yang seperti kasus diatas…?
    sementara supplier tsb berperan penting dalam perusahaan kami, thanks…

    tidaka da larangan dari fiskus terkait hal ini

  • priadiar4

    Member
    29 October 2014 at 2:36 pm
    Originaly posted by siaucu:

    trus ada solusi gak rekan..?

    Ya minta PKP lawan transaksi kooperatif

    Originaly posted by siaucu:

    apakah karena ini nantinya perusahaan dilarang bertransaksi dengan supplier yang seperti kasus diatas…?
    sementara supplier tsb berperan penting dalam perusahaan kami, thanks…

    tidaka da larangan dari fiskus terkait hal ini

  • nuxint

    Member
    29 October 2014 at 2:41 pm

    Pasal 14 UU PPN (UU No. 28 Tahun 2007) ay (1) huruf d
    Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.

    Meskipun PPN adalah beban pembeli tetapi akibat kesalahan materil penentuan pajak terutang oleh penjual, atas pajak yang semestinya terutang itu akan menjadi beban penjual. Ini konsekuensi dari karakteristik PPN sebagai pajak tidak langsung dimana fungsi penetapan dilekatkan pada penjual.

  • nuxint

    Member
    29 October 2014 at 2:41 pm

    Pasal 14 UU PPN (UU No. 28 Tahun 2007) ay (1) huruf d
    Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.

    Meskipun PPN adalah beban pembeli tetapi akibat kesalahan materil penentuan pajak terutang oleh penjual, atas pajak yang semestinya terutang itu akan menjadi beban penjual. Ini konsekuensi dari karakteristik PPN sebagai pajak tidak langsung dimana fungsi penetapan dilekatkan pada penjual.

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now