Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembelian dari Supplier yang Seharusnya Sudah PKP

  • Pembelian dari Supplier yang Seharusnya Sudah PKP

     nuxint updated 9 years, 6 months ago 5 Members · 23 Posts
  • siaucu

    Member
    29 January 2014 at 11:50 am

    rekan2 mau tanya kalo kita melakukan pembelian dari supplier yang seharusnya udah PKP tapi supplier tsb belum menerbitkan faktur pajak karena belum mengukuhkan diri sebagai PKP, pertanyaannya apakah nanti akan berpengaruh gak sama perusahaan pembeli atau dalam arti tanggung jawab renteng… thanks…

  • siaucu

    Member
    29 January 2014 at 11:50 am
  • siaucu

    Member
    29 January 2014 at 11:50 am

    rekan2 mau tanya kalo kita melakukan pembelian dari supplier yang seharusnya udah PKP tapi supplier tsb belum menerbitkan faktur pajak karena belum mengukuhkan diri sebagai PKP, pertanyaannya apakah nanti akan berpengaruh gak sama perusahaan pembeli atau dalam arti tanggung jawab renteng… thanks…

  • ewox

    Member
    29 January 2014 at 11:51 am
    Originaly posted by siaucu:

    pertanyaannya apakah nanti akan berpengaruh gak sama perusahaan pembeli atau dalam arti tanggung jawab renteng… thanks…

    nggak pengaruh dong

  • ewox

    Member
    29 January 2014 at 11:51 am
    Originaly posted by siaucu:

    pertanyaannya apakah nanti akan berpengaruh gak sama perusahaan pembeli atau dalam arti tanggung jawab renteng… thanks…

    nggak pengaruh dong

  • ariesww

    Member
    29 January 2014 at 11:56 am
    Originaly posted by siaucu:

    tanggung jawab renteng

    klo maksa dikreditin baru kena

    cmiiw

  • ariesww

    Member
    29 January 2014 at 11:56 am
    Originaly posted by siaucu:

    tanggung jawab renteng

    klo maksa dikreditin baru kena

    cmiiw

  • priadiar4

    Member
    29 January 2014 at 12:30 pm
    Originaly posted by siaucu:

    pertanyaannya apakah nanti akan berpengaruh gak sama perusahaan pembeli atau dalam arti tanggung jawab renteng… thanks…

    tidak, baca baik-baik aturan tanggungjawab renteng ..pada prinsipnya jika belum dikukuhkan sebagai PKP tidak wajib pungut, namun kalo sudah dikukuhkan PKP ada kondisi seperti ini dapat dikenakan dengan persyaratan tertentu

  • priadiar4

    Member
    29 January 2014 at 12:30 pm
    Originaly posted by siaucu:

    pertanyaannya apakah nanti akan berpengaruh gak sama perusahaan pembeli atau dalam arti tanggung jawab renteng… thanks…

    tidak, baca baik-baik aturan tanggungjawab renteng ..pada prinsipnya jika belum dikukuhkan sebagai PKP tidak wajib pungut, namun kalo sudah dikukuhkan PKP ada kondisi seperti ini dapat dikenakan dengan persyaratan tertentu

  • siaucu

    Member
    29 October 2014 at 1:36 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kondisi seperti ini dapat dikenakan dengan persyaratan tertentu

    rekan2 mohon masukannya y, syarat tertentu itu apa y..?
    dalam case saya supplier sudah pkp (kami mengetahui dari kpp langsung) namun dalam transaksinya tidak menerbitkan faktur pajak dan kami selaku penjual juga tidak membayar ppn 10%.
    Pertanyaannya apakah kami selaku pembeli apakah nantinya dikenakan tanggung jawab renteng (menanggung ppn 10%) atas transaksi tsb..? trims..

  • siaucu

    Member
    29 October 2014 at 1:36 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kondisi seperti ini dapat dikenakan dengan persyaratan tertentu

    rekan2 mohon masukannya y, syarat tertentu itu apa y..?
    dalam case saya supplier sudah pkp (kami mengetahui dari kpp langsung) namun dalam transaksinya tidak menerbitkan faktur pajak dan kami selaku penjual juga tidak membayar ppn 10%.
    Pertanyaannya apakah kami selaku pembeli apakah nantinya dikenakan tanggung jawab renteng (menanggung ppn 10%) atas transaksi tsb..? trims..

  • priadiar4

    Member
    29 October 2014 at 1:40 pm
    Originaly posted by siaucu:

    rekan2 mohon masukannya y, syarat tertentu itu apa y..?

    ada di ketentuan pasal 16 F UU PPN

    Originaly posted by siaucu:

    Pertanyaannya apakah kami selaku pembeli apakah nantinya dikenakan tanggung jawab renteng (menanggung ppn 10%) atas transaksi tsb..? trims..

    Bisa jadi

  • priadiar4

    Member
    29 October 2014 at 1:40 pm
    Originaly posted by siaucu:

    rekan2 mohon masukannya y, syarat tertentu itu apa y..?

    ada di ketentuan pasal 16 F UU PPN

    Originaly posted by siaucu:

    Pertanyaannya apakah kami selaku pembeli apakah nantinya dikenakan tanggung jawab renteng (menanggung ppn 10%) atas transaksi tsb..? trims..

    Bisa jadi

  • siaucu

    Member
    29 October 2014 at 1:48 pm

    trus ada solusi gak rekan..?
    apakah karena ini nantinya perusahaan dilarang bertransaksi dengan supplier yang seperti kasus diatas…?
    sementara supplier tsb berperan penting dalam perusahaan kami, thanks…

  • siaucu

    Member
    29 October 2014 at 1:48 pm

    trus ada solusi gak rekan..?
    apakah karena ini nantinya perusahaan dilarang bertransaksi dengan supplier yang seperti kasus diatas…?
    sementara supplier tsb berperan penting dalam perusahaan kami, thanks…

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now