Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembelian dari Supplier yang Seharusnya Sudah PKP
Pembelian dari Supplier yang Seharusnya Sudah PKP
rekan2 mau tanya kalo kita melakukan pembelian dari supplier yang seharusnya udah PKP tapi supplier tsb belum menerbitkan faktur pajak karena belum mengukuhkan diri sebagai PKP, pertanyaannya apakah nanti akan berpengaruh gak sama perusahaan pembeli atau dalam arti tanggung jawab renteng… thanks…
rekan2 mau tanya kalo kita melakukan pembelian dari supplier yang seharusnya udah PKP tapi supplier tsb belum menerbitkan faktur pajak karena belum mengukuhkan diri sebagai PKP, pertanyaannya apakah nanti akan berpengaruh gak sama perusahaan pembeli atau dalam arti tanggung jawab renteng… thanks…
- Originaly posted by siaucu:
pertanyaannya apakah nanti akan berpengaruh gak sama perusahaan pembeli atau dalam arti tanggung jawab renteng… thanks…
nggak pengaruh dong
- Originaly posted by siaucu:
pertanyaannya apakah nanti akan berpengaruh gak sama perusahaan pembeli atau dalam arti tanggung jawab renteng… thanks…
nggak pengaruh dong
- Originaly posted by siaucu:
tanggung jawab renteng
klo maksa dikreditin baru kena
cmiiw
- Originaly posted by siaucu:
tanggung jawab renteng
klo maksa dikreditin baru kena
cmiiw
- Originaly posted by siaucu:
pertanyaannya apakah nanti akan berpengaruh gak sama perusahaan pembeli atau dalam arti tanggung jawab renteng… thanks…
tidak, baca baik-baik aturan tanggungjawab renteng ..pada prinsipnya jika belum dikukuhkan sebagai PKP tidak wajib pungut, namun kalo sudah dikukuhkan PKP ada kondisi seperti ini dapat dikenakan dengan persyaratan tertentu
- Originaly posted by siaucu:
pertanyaannya apakah nanti akan berpengaruh gak sama perusahaan pembeli atau dalam arti tanggung jawab renteng… thanks…
tidak, baca baik-baik aturan tanggungjawab renteng ..pada prinsipnya jika belum dikukuhkan sebagai PKP tidak wajib pungut, namun kalo sudah dikukuhkan PKP ada kondisi seperti ini dapat dikenakan dengan persyaratan tertentu
- Originaly posted by priadiar4:
kondisi seperti ini dapat dikenakan dengan persyaratan tertentu
rekan2 mohon masukannya y, syarat tertentu itu apa y..?
dalam case saya supplier sudah pkp (kami mengetahui dari kpp langsung) namun dalam transaksinya tidak menerbitkan faktur pajak dan kami selaku penjual juga tidak membayar ppn 10%.
Pertanyaannya apakah kami selaku pembeli apakah nantinya dikenakan tanggung jawab renteng (menanggung ppn 10%) atas transaksi tsb..? trims.. - Originaly posted by priadiar4:
kondisi seperti ini dapat dikenakan dengan persyaratan tertentu
rekan2 mohon masukannya y, syarat tertentu itu apa y..?
dalam case saya supplier sudah pkp (kami mengetahui dari kpp langsung) namun dalam transaksinya tidak menerbitkan faktur pajak dan kami selaku penjual juga tidak membayar ppn 10%.
Pertanyaannya apakah kami selaku pembeli apakah nantinya dikenakan tanggung jawab renteng (menanggung ppn 10%) atas transaksi tsb..? trims.. - Originaly posted by siaucu:
rekan2 mohon masukannya y, syarat tertentu itu apa y..?
ada di ketentuan pasal 16 F UU PPN
Originaly posted by siaucu:Pertanyaannya apakah kami selaku pembeli apakah nantinya dikenakan tanggung jawab renteng (menanggung ppn 10%) atas transaksi tsb..? trims..
Bisa jadi
- Originaly posted by siaucu:
rekan2 mohon masukannya y, syarat tertentu itu apa y..?
ada di ketentuan pasal 16 F UU PPN
Originaly posted by siaucu:Pertanyaannya apakah kami selaku pembeli apakah nantinya dikenakan tanggung jawab renteng (menanggung ppn 10%) atas transaksi tsb..? trims..
Bisa jadi
trus ada solusi gak rekan..?
apakah karena ini nantinya perusahaan dilarang bertransaksi dengan supplier yang seperti kasus diatas…?
sementara supplier tsb berperan penting dalam perusahaan kami, thanks…trus ada solusi gak rekan..?
apakah karena ini nantinya perusahaan dilarang bertransaksi dengan supplier yang seperti kasus diatas…?
sementara supplier tsb berperan penting dalam perusahaan kami, thanks…