Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pembelian dari luar negeri yang dijual kembali di luar negeri
Tagged: #pajakinternasional, #Ppn, pph-2
Pembelian dari luar negeri yang dijual kembali di luar negeri
rekan2, mau tanya mengenai aspek pajak terkait pembelian barang di singapura namun langsung dijual kembali di singapura? mengingat pendekatan yang digunakan merupakan dengan sistem FOB, apakah terutang PPN dan PPH?
terima kasih
Karena barangnya nggak masuk ke Indonesia dan transaksinya terjadi di Singapura, nggak ada PPN yang terutang. Tapi, tetap kena PPh atas penghasilan dari penjualan tersebut, sesuai dengan aturan PPh internasional atau ketentuan yang berlaku di Singapura. Jadi, fokusnya lebih ke PPh daripada PPN.
Viewing 1 - 2 of 2 replies