Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembelian dari Luar Negeri
Pembelian dari Luar Negeri
Dear Rekan2
Untuk transaksi berikut ini:
1. Pembelian database dari Luar Negeri apakah dikenakan PPh 26?
2. Pembelian upgrade software dari Luar Negeri dikenakan PPh 26?Mohon informasinya dari rekan2. Terima kasih.
- Originaly posted by dinartax:
1. Pembelian database dari Luar Negeri apakah dikenakan PPh 26?
Jika bersifat umum (artinya sudah tersedia dan semua pihak bisa membelinya) maka tidak terhutang PPh 26.
Originaly posted by dinartax:2. Pembelian upgrade software dari Luar Negeri dikenakan PPh 26?
Biasanya include maintenance support untuk satu tahun, maka dikenakan PPh 26.
CMIIW
- Originaly posted by yuniffer:
Jika bersifat umum (artinya sudah tersedia dan semua pihak bisa membelinya) maka tidak terhutang PPh 26.
bung yuni, contoh yg terutang apa??? mohon penjelasan.
- Originaly posted by ktfd:
bung yuni, contoh yg terutang apa??? mohon penjelasan.
Misalkan minta dibuatkan database khusus yang belum ada sesuai dengan request dari pembeli dimana hanya boleh dimiliki secara exclusive oleh pembeli (sifatnya menjadi jasa), sedangkan jika database sudah ada dan ditawarkan kepada seluruh calon konsumen maka sifatnya bukan jasa.
- Originaly posted by yuniffer:
Biasanya include maintenance support untuk satu tahun, maka dikenakan PPh 26
Jadi dikenakan pph atas service? Nah kalau pembelian upgrade software berlisensi apakan dikenakan pph 26 atas royalti? Mohon infonya…
software umum contohnya: microsoft, dll