Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembelian Batubara
PMK 107/PMK/010/2015 mengatur bahwa pembelian batubara dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan dipungut PPh 22 1.5%
Apakah ini berlaku untuk semua pemegang iup atau hanya IUP saja
Karena ada juga badan yg memegang IUP Khusus
UU Minerba membedakan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Mohon pencerahan rekan2sepengetahuan saya tetap dipotong pak, karena saya pemegang IUP-OPK tetap dipotong pph 22
Viewing 1 - 3 of 3 replies