Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembelian Barang Non Persediaan dari PKP
Pembelian Barang Non Persediaan dari PKP
Pagi Kak, mohon info. Apakah pembelian barang bukan persediaan yg tidak dijual kembali namun dipakai sendiri dari PKP wajib tetap menggunakan Faktur Pajak. Apakah Faktur Pajaknya bisa di kreditkan?
Viewing 1 of 1 replies