Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembelian Barang dari Luar Negeri namun barang sudah ada di Indonesia

Tagged: ,

  • Pembelian Barang dari Luar Negeri namun barang sudah ada di Indonesia

     smokerz updated 1 year, 11 months ago 1 Member · 2 Posts
  • smokerz

    Member
    6 May 2022 at 9:24 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bantuannya, saya ada kasus seperti ini.

    Penjual Asing = P

    Pembeli pertama = PT X

    Pembeli kedua = PT Y

    Jadi awalnya P menjual barang kepada PT X. Semua bea masuk dan PPN sudah dibayarkan oleh PT X. Namun karena kondisi pandemi maka PT X tidak bisa melakukan pembayaran dan akhirnya membatalkan pembelian tersebut.

    Selanjutnya ternyata PT Y, pihak lain berminat untuk membeli barang tersebut.

    Nah yang menjadi pertanyaan:

    1. Bagaimana PT Y membayarkan PPN, bea masuk, dll terkait pembelian ini. Apakah ini masih masuk kategori impor?

    2. Apakah PT X bisa mendapatkan pengembalian atas semua perpajakan yang akhirnya transaksinya menjadi batal?

    Terima kasih rekan ortax.

  • smokerz

    Member
    6 May 2022 at 11:54 am

    Mohon petunjuknya rekan apabila ada yang mengetahui mengenai kasus seperti ini.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now