Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pembelian ban truck
selamat siang member ortax semua,
mau tanya, untuk pembelian ban truck apakah termasuk
capital expenditure atau revenue expenditure?
terimaksih sebelumnyaDear, Gunawanhartana
Kita asumsikan yang pertama bahwa pembelian tersebut untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan. kita Lihat dahulu kebijakan pembelian di perusahaan anda, apa saja yang tergolong capital expenditure dan revenue expenditure. Setelah itu baru kita putuskan pembelian tersebut tergolong capital expenditure atau revenue expenditure.
Kita asumsikan yang kedua bahwa pembelian tersebut untuk persediaan merchandise. Maka pembelian tersebut harus dimasukkan kedalam revenue expenditure.
- Originaly posted by gunawanhartana:
mau tanya, untuk pembelian ban truck apakah termasuk
capital expenditure atau revenue expenditure?rekan gunawan, utk dapat diakui sbg aset tetap, salah satu syaratnya adalah apakah
pengeluaran tsb bisa menambah umur aset tsb? jika tidak, maka sudah seharusnya
tidak dikapitalisasi sehingga dicatat sebagai beban/revenue expend saja.
bukankah ban tsb tidak menambah umur truk dr mis 8 th jadi 15 th.
salam. saya pilih : revenue expenditure, hehe
Dalam hal ini perlu kita lihat dari segi Nilainya apakah material atau tidak, dan mempengaruhi menambah umur asset atau tidak. Dan perlu dipertimbangkan kebijakan diperusahaan anda tentang apakah masuk kriteria untuk penggolongan pengeluaran asset/harta tetap atau bukan…
Ya biar ngak pusing2 sih langsung aja dibiayakan…. ngak report kan… apalagi kalau begitu dipakai seminggu.. kena ranjau paku terus hahahahahaaaaa….. (bercanda)….
Jadi baiknya dibiayakan saja untuk hal kasus itu, kecuali kalau ban truck persatuan itu sangat material di perusahaan anda….