Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembelian Asset badan dengan cara utang ke pemegang saham
Pembelian Asset badan dengan cara utang ke pemegang saham
Selamat sore para pakar pajak, saya mohon bantuannya
Bos saya join dengan bbrp temannya membuka satu Perusahaan (PT) yang bergerak di restoran di tahun 2018. Modal dasar 1M dan modal setor 250juta sudah disetor oleh semua pemegang saham
Mereka membeli sebidang tanah dan bangunan dengan nama PT seharga 5M, menggunakan uang pribadi pemegang saham. Pembelian ini dianggap sebagai utang kepda pemegang saham tanpa bunga mengingat PT masih belum beroperasi dan masih belum tau untung ruginyaPertanyaan saya :
1. Bagaimana pengakuan utang pada SPT badan 2018 mengingat PT masih belum beroperasi?
2. Apakah diperbolehkan mengakui sebagai hutang karena dalam pembelian ini ada satu pemegang saham yang tidak ikut dalam beli (manajer yang dberi saham )?
3. Karena proses pembangunan belum jadi , ada satu pemegang saham yang berniat mengundurkan diri sehingga membuat saya bingung karena rencana restoran terhenti sementara. Apabila ditengah jalan restoran batal berdiri (join bubar dan dilikuidasi) maka tanah dan bangunan akan dijual bagaimana pengakuan penjualan tanah dan bangunan tersebut ?saya sangat bingung, mohon bantuannya
terimakasih- Originaly posted by powerofgambler:
1. Bagaimana pengakuan utang pada SPT badan 2018 mengingat PT masih belum beroperasi?
pengakuan hutang normalnya memang harus dikenakan bunga ya walaupun perusahaannya belom beroperasi
Originaly posted by powerofgambler:2. Apakah diperbolehkan mengakui sebagai hutang karena dalam pembelian ini ada satu pemegang saham yang tidak ikut dalam beli (manajer yang dberi saham )?
boleh
Originaly posted by powerofgambler:3. Karena proses pembangunan belum jadi , ada satu pemegang saham yang berniat mengundurkan diri sehingga membuat saya bingung karena rencana restoran terhenti sementara. Apabila ditengah jalan restoran batal berdiri (join bubar dan dilikuidasi) maka tanah dan bangunan akan dijual bagaimana pengakuan penjualan tanah dan bangunan tersebut ?
langsung dijurnal melunasi hutang pemegang saham
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
Originaly posted by powerofgambler:
1. Bagaimana pengakuan utang pada SPT badan 2018 mengingat PT masih belum beroperasi?pengakuan hutang normalnya memang harus dikenakan bunga ya walaupun perusahaannya belom beroperasi
tapi jika perusahaan belum beroperasi belum boleh mengakui biaya bukan?
terimas kasih atas jawabannya pak. Sangat membantu