Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembelian Asset
Selamat Siang rekan..
Kalau beli aset berupa motor namun motor itu belum di balik nama, masih nama pemilik lama apakah boleh langsung kita akuin sebagai aset perusahaan? atau harus di balik nama dahulu baru boleh di akui sbg aset perusahaan
Terima kasih
Di dalam UU PPH pasal 11
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Artinya selama ada bukti kepemilikan aset seperti kontrak pembelian, faktur pembelian, bukti transfer, dan lain nya. Maka bisa langsung diakui di aset perusahaan.