Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pembelian asset
mohon bantuannya teman,,,kalau pembelian mobil yg ppn nya tidak dpt di kreditkan menjadi beban perusahan,,penyusutan mobil tersebut dari harga beli plus ppn atau tanpa ppn ya….mohon pencerahannya
- Originaly posted by zahratu susi:
mohon bantuannya teman,,,kalau pembelian mobil yg ppn nya tidak dpt di kreditkan menjadi beban perusahan,,penyusutan mobil tersebut dari harga beli plus ppn atau tanpa ppn ya….mohon pencerahannya
harusnya hanya atas harga beli, karena kan PPn larinya ke VAT in bukan ke harga perolehan
Viewing 1 - 3 of 3 replies