Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembelian Gorden Sebagai Aset Kantor, Pencatatan SPT Tahunannya Bagaimana?
Tagged: 1771
Pembelian Gorden Sebagai Aset Kantor, Pencatatan SPT Tahunannya Bagaimana?
Salam rekan-rekan forum Ortax,
Mohon maaf kalau pertanyaannya terlalu pemula.
Jadi saat ini saya sedang melakukan pengisian form SPT 1771 (SPT Tahunan Badan). Saya punya pertanyaan: Ada pembelian aset kantor berupa gorden. Nah ini saya masukkan di perincian apa ya?
Awalnya saya ingin masukkan di lampiran II Biaya Lainnya, namun ada yang katakan kalau ini dimasukkannya ke lampiran penyusutan.
Mohon pencerahannya rekan-rekan sekalian.
menrut saya bisa masuk aset tetap
saya juga bingung nih. masuk kelompok berapa ya?
Disini saya memahami Gorden adalah sejenis Kain tebal untuk menutup Jendela. maaf jika saya salah memahami nama barang.
Gorden tersebut di pembukuan sudah di catat sebagai Aset tetap kah?Jika iya, maka di SPT Tahunan disarankan mengikuti pembukuan, dan dimasukan ke Daftar Aktiva. Jika di pembukuan catat sbg Biaya, maka tidak usah masuk ke Daftar Aktiva di SPT.
Soal Masa penyusutan karena Gorden tidak spesifik di atur di Lampiran PMK 96/PMK.03/2009, maka dianggap sebagai Kelompok 1. yakni di bagian Semua Jenis usaha, Perlengkapan lainnya. dan di susut secara fiskal 4 tahun.
1 poin lagi : secara konsep dan peraturan pajak, Barang yang masa manfaat lebih dari 1 tahun dibiayakan menlalui penyusutan.
Kebetulan Fakta nya Gorden seringkali memang dapat dimanfaatkan lebih dari 1 tahun. Jadi jika ingin di susutkan, yah bisa saja diterima.
Kalau nilainya tidak signifikan , dan ingin dibiayakan , juga bisa diterima kok dengan dalih immateril.
Terima kasih pak