Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembelian Aset
Dear Rekan Ortax Ijin untuk bertanya.
Apabila saya membeli aset kendaraan Bus (sasis + karoseri saja) tgl 1 Januari 2021 senilai 400.000.000 dan pada tanggal 1 maret 2021 saya membeli Kursi Bus Senilai 80.000.000.. Apakah nanti kursi bus di daftar aset dibuat sendiri terpisah dan disusutkan sendiri2 sesuai tgl & harga perolehannya atau digabung dengan aset kendaraan bus (sasis+karosesri) karna secara fisik itu jadi satu?prinsip di pajak : Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata
kalau mau aman di hitungnya terpisah
kalau mau repot
PER – 10/PJ/2014
TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN ATAS SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD YANG DAPAT DILAKUKAN PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN