Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pembebasan utang
rekan, pt. a mempunyai pinjaman sebesar 400 jt….ada peraturan yang menyebutkan bila mendapat pembebasan utang maka tidak termsuk objek pajak….right or not ? tq
Pembebasan utang merupakan penghasilan bagi debitur dan penghasilan adalah obyek pajak.
- Originaly posted by kurnia:
rekan, pt. a mempunyai pinjaman sebesar 400 jt….ada peraturan yang menyebutkan bila mendapat pembebasan utang maka tidak termsuk objek pajak
jika PT A termasuk usaha kecil, atas keuntungan penghapusan nominal pinjaman sd 350 juta dikecualikan dari objek pajak
Bagian keuntungan penghaousan pinjaman sebesar Rp. 50 jt (sisanya) mrp objek pajak.
ref: PP no 130 th 2000
salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies