Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pembebasan utang
Rekan-rekan sekalian,
saya mau tanya :1. pembebasan utang yg dianggap sebagai keuntungan itu kasusnya di dunia nyata seperti apa?
2. kalau utang ke pemegang saham dan pemegang sahamnya membebaskan (krn ada kasus rugi) bagaimana mekanismenya?
3. bagaimana cara perhitungan keuntungan atas pembebasan utang tsb? apakah di 1771 lampiran 1?
Terima kasih,
FezaMencoba yah.
1. Yah hutang kpd Pihak hub. istimewa (misalnya direktur). Karena bebannya jd berkurang.
2. Buat surat pernyataan bagi kedua belah pihak bermeterai.
Viewing 1 - 3 of 3 replies