Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembebasan PPN di Kawasan berikat

  • Pembebasan PPN di Kawasan berikat

     suyanto99 updated 16 years, 4 months ago 5 Members · 6 Posts
  • pujo

    Member
    25 July 2008 at 4:24 pm

    Lokasi Perusahaan kami sudah ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.
    Apakah perusahaan kami jika melakukan pengadaan barang produksi mendapat pembebasan PPN dan jika ya, bagaimana kami menjelaskan kepada para Supplier yang ingin memungut PPN atas pengadaan barang produksi tersebut.

    demikian dan terima kasih.

  • pujo

    Member
    25 July 2008 at 4:24 pm
  • zhw

    Member
    25 July 2008 at 4:50 pm

    iya, setahu saya untuk BKP yang diolah kembali di kawasan berikat dan barang pengemasanya..
    kalau boleh tau di daerah mana??

  • Mardiansyah

    Member
    25 July 2008 at 4:54 pm

    Setau saya fasilitas PPN dibebaskan/tidak dipungut memang diterapkan di kawasan berikat. Khusus untuk Kawasan Berikat Batam, fasilitas tersebut diterapkan untuk perusahaan yang akan mengekspor barang produksinya.Apakah perusahaan saudara Pujo berorientasi ekspor ?

  • wuriant

    Member
    26 July 2008 at 9:05 am

    rekan pujo,
    barang yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat (ppn 0%) adalah hanya barang yang masuk proses produksi untuk tujuan eksport. sedangkan untuk barang2 yang tidak ikut di eksport seperti brg consumable,office supply,maintenance,jasa. tidak mendapatkan fasilitas pkb.
    mungkin rekan2 yanglaen ada yang bisa bantu mengenai undang2nya, karena saya lupa (tapi pernah baca kok)

  • suyanto99

    Member
    26 July 2008 at 9:24 am

    Mungkin Peratuan Menteri Menteri Keuangan no. 101/PMK.04/2005 dapat dijadikan acuan.
    Benar seperti pendapat sdr wuriant, kalo pembebasan PPN untuk penyerahan BKP ke dalam KB hanya untuk barang yang akan diproduksi lebih lanjut.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now