Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembebasan PPH Pasal 23
Pembebasan PPH Pasal 23
Dear Ortax,
misalkan pada bulan oktober kita sudah mengajukan SKB PPH Pasal 23, nah pada bulan november kita lapor PPH Pasal 23 dengan nilai DPP dan PPH terutang nihil semua, atau DPP masih ada nilainya dan pph terutang nihil?
mohon bantuannya.
terimakasihDear Ortax,
misalkan pada bulan oktober kita sudah mengajukan SKB PPH Pasal 23, nah pada bulan november kita lapor PPH Pasal 23 dengan nilai DPP dan PPH terutang nihil semua, atau DPP masih ada nilainya dan pph terutang nihil?
mohon bantuannya.
terimakasihndak mudeng,
Anda mengajukan SKB PPh 23, berarti Anda pihak yang dipotong dan bukan pihak yang melaporkenndak mudeng,
Anda mengajukan SKB PPh 23, berarti Anda pihak yang dipotong dan bukan pihak yang melaporken- Originaly posted by FASED:
misalkan pada bulan oktober kita sudah mengajukan SKB PPH Pasal 23, nah pada bulan november kita lapor PPH Pasal 23 dengan nilai DPP dan PPH terutang nihil semua, atau DPP masih ada nilainya dan pph terutang nihil?
anda mengajukan SKB atas PPh pasal 23 berarti anda dibebaskan dari pemotongan.
anda tidak perlu lapor PPh 23 karna anda sebagai pihak yang dipotong.Lain Halnya jika anda menggunakan Jasa dari pihak lain, maka anda sebagai pemotongnya dan perlu melaporkan atas pemotongan tersebut.
Salam
- Originaly posted by FASED:
misalkan pada bulan oktober kita sudah mengajukan SKB PPH Pasal 23, nah pada bulan november kita lapor PPH Pasal 23 dengan nilai DPP dan PPH terutang nihil semua, atau DPP masih ada nilainya dan pph terutang nihil?
anda mengajukan SKB atas PPh pasal 23 berarti anda dibebaskan dari pemotongan.
anda tidak perlu lapor PPh 23 karna anda sebagai pihak yang dipotong.Lain Halnya jika anda menggunakan Jasa dari pihak lain, maka anda sebagai pemotongnya dan perlu melaporkan atas pemotongan tersebut.
Salam
maksudnya gini, saya punya klien dan dia sudah mengajukan SKB pph 23, nah berarti kita sebagai pihak pemotong melaporkan sejumlah DPP nya saja atau tidak di laporkan sama sekali?
maksudnya gini, saya punya klien dan dia sudah mengajukan SKB pph 23, nah berarti kita sebagai pihak pemotong melaporkan sejumlah DPP nya saja atau tidak di laporkan sama sekali?