Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pembebasan bunga utang dalam rangka KUK

  • Pembebasan bunga utang dalam rangka KUK

     ewox updated 14 years, 11 months ago 3 Members · 9 Posts
  • thecorrs

    Member
    18 January 2010 at 4:19 pm
  • thecorrs

    Member
    18 January 2010 at 4:19 pm

    rekan-rekan, saya mohon informasinya
    WP OP dalam negeri memperoleh penghasilan lain berupa pembebasan bunga utang dalam rangka KUK
    bagaimana perlakuan pajak nya?
    terima kasih

  • Hanif

    Member
    18 January 2010 at 4:25 pm

    bisa dijelaskan lagi maksudnya?

    Salam

  • ewox

    Member
    18 January 2010 at 4:53 pm

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 130 TAHUN 2000

    TENTANG

    PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN
    KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
    2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengecualian sebagai Objek Pajak atas
    Keuntungan karena Pembebasan Utang Debitur Kecil;

    Mengingat :

    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
    Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN KARENA
    PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Utang Debitur Kecil adalah utang usaha yang
    jumlahnya tidak lebih dari Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah),
    termasuk :
    a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang
    diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I (alasan ekonomi hasil pendataan
    KS) yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
    b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer
    baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya
    Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam
    kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
    c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada
    masyarakat untuk pemilikan rumah sangat sederhana (RSS);
    d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil; dan
    e. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha
    kecil dan koperasi.

    Pasal 2

    (1) Kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang jumlah seluruhnya tidak
    melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dapat dihitung sebagai Utang Debitur
    Kecil dari masing-masing bank, sepanjang memenuhi kriteria Utang Debitur Kecil.

    (2) Dalam hal pemberian Utang Debitur Kecil dilakukan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang
    mengakibatkan jumlah plafon kreditnya melampaui batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 1, maka keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah
    jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank pertama ditambah dengan jumlah sisa kredit yang
    diperoleh pada bank-bank berikutnya sampai mencapai jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar
    Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

    (3) Apabila masih terdapat sisa kredit pada bank tersebut dan atau bank-bank lain setelah dikurangi
    dengan jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka keuntungan karena pembebasan utang atas sisa kredit
    tersebut merupakan Objek Pajak.

    Pasal 3

    (1) Atas penghasilan yang diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang
    merupakan Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 1, dikecualikan sebagai Objek Pajak.

    (2) Pengecualian sebagai Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dinikmati yang
    bersangkutan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pajak.

    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan
    Keputusan Menteri Keuangan.

    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
    penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Desember 2000
    A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 15 Desember 2000
    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    DJOHAN EFFENDI

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 235

    PENJELASAN
    ATAS

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 130 TAHUN 2000

    TENTANG

    PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN
    KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL

    UMUM

    Dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat dan pencapaian sasaran pemerataan diperlukan program
    penyediaan kredit bagi usaha kecil yang produktif yang didukung dan dilaksanakan secara luas oleh semua
    bank dan lembaga pembiayaan. Sejalan dengan perkembangan yang telah terjadi di bidang sosial dan
    ekonomi, maka untuk membantu meringankan beban pajak pengusaha kecil yang mengalami kesulitan
    keuangan dalam penyelesaian kredit yang diperoleh dari bank atau lembaga pembiayaan, Pemerintah
    menetapkan bahwa atas keuntungan karena pembebasan Utang Debitur Kecil serta kredit kecil lainnya sampai
    dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai Objek Pajak.

    PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

    Cukup jelas

    Pasal 2

    Ayat (1)

    Cukup jelas

    Ayat (2)

    Contoh :
    Ali masih mempunyai sisa Kredit UsahaKecil yang diperoleh pertama dari Bank A sebesar
    Rp 200.000.000,00 dan sisa kredit yang diperoleh berikutnya dari Bank B sebesar
    Rp 250.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan sisa Kredit Usaha Kecil adalah sebesar
    Rp 450.000.000,00. Oleh karena jumlah sisa keseluruhan kredit tersebut melampaui batas
    maksimum Kredit Usaha Kecil, yaitu sebesar Rp 350.000.000,00, maka yang dapat diakui
    sebagai keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah
    sisa kredit dari Bank A sebesar Rp 200.000.000,00 dan dari Bank B hanya sebesar
    Rp 150.000.000,00. Sedangkan sisa kredit dari Bank B sebesar Rp 100.000.000,00 merupakan
    penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan.

    Ayat (3)

    Cukup jelas

    Pasal 3

    Keuntungan karena pembebasan utang merupakan Objek Pajak. Dengan Peraturan Pemerintah ini,
    atas keuntungan karena pembebasan utang tersebut yang diperoleh Debitur Usaha Kecil dikecualikan
    sebagai Objek Pajak hingga sebatas jumlah maksimum plafon Kredit Usaha Kecil yang diberikan
    sesuai dengan jenis kreditnya. Pengecualian ini hanya dapat dinikmati oleh debitur yang bersangkutan
    satu kali untuk satu tahun pajak.

    Pasal 4

    Cukup jelas

    Pasal 5

    Cukup jelas

    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4038

  • ewox

    Member
    18 January 2010 at 4:54 pm
    Originaly posted by thecorrs:

    berupa pembebasan bunga utang dalam rangka KUK
    bagaimana perlakuan pajak nya?

    pokoknya saja bukan objek. tentunya sesuai dengan kriteria diatas

  • Hanif

    Member
    18 January 2010 at 4:55 pm

    rekan ewox, yang dibebaskan katanya bunga hutang, bukan hutangnya

    Salam

  • ewox

    Member
    18 January 2010 at 5:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    yang dibebaskan katanya bunga hutang, bukan hutangnya

    rekan hanif, menurut saya sepanjang hutangnya (pokok) masuk dalam kriteria pasal 1 , Pasal 3 sudah pasti termasuk hutang bunganya.

  • Hanif

    Member
    18 January 2010 at 5:19 pm

    rekan ewox, sayangnya dalam ketentuan tersebut tidak ada dijelaskan ketentuan tentang bunga. jadi, bila berhadapan dengan pemeriksa, hati-hati saja.
    pemberian fasilitas ini biasanya karena situasi "emergency" karena ketidaksanggupan debitur untuk melunasi hutangnya.
    di dalam ketentuan juga tidak disebutkan bahwa pembebasan bunga hutang adalah penghasilan.

    Salam

  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 10:08 am
    Originaly posted by hanif:

    rekan ewox, sayangnya dalam ketentuan tersebut tidak ada dijelaskan ketentuan tentang bunga. jadi, bila berhadapan dengan pemeriksa, hati-hati saja.

    setuju rekan hanif.

    Originaly posted by hanif:

    pemberian fasilitas ini biasanya karena situasi "emergency" karena ketidaksanggupan debitur untuk melunasi hutangnya.
    di dalam ketentuan juga tidak disebutkan bahwa pembebasan bunga hutang adalah penghasilan.

    ya memang begitu, rekan hanif

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now