Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembebasan bunga utang dalam rangka KUK
Pembebasan bunga utang dalam rangka KUK
rekan-rekan, saya mohon informasinya
WP OP dalam negeri memperoleh penghasilan lain berupa pembebasan bunga utang dalam rangka KUK
bagaimana perlakuan pajak nya?
terima kasihbisa dijelaskan lagi maksudnya?
Salam
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130 TAHUN 2000TENTANG
PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN
KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECILPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengecualian sebagai Objek Pajak atas
Keuntungan karena Pembebasan Utang Debitur Kecil;Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN KARENA
PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL.Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Utang Debitur Kecil adalah utang usaha yang
jumlahnya tidak lebih dari Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), termasuk :
a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang
diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I (alasan ekonomi hasil pendataan
KS) yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer
baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam
kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada
masyarakat untuk pemilikan rumah sangat sederhana (RSS);
d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil; dan
e. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha
kecil dan koperasi.Pasal 2
(1) Kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang jumlah seluruhnya tidak
melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dapat dihitung sebagai Utang Debitur
Kecil dari masing-masing bank, sepanjang memenuhi kriteria Utang Debitur Kecil.(2) Dalam hal pemberian Utang Debitur Kecil dilakukan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang
mengakibatkan jumlah plafon kreditnya melampaui batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, maka keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah
jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank pertama ditambah dengan jumlah sisa kredit yang
diperoleh pada bank-bank berikutnya sampai mencapai jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar
Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).(3) Apabila masih terdapat sisa kredit pada bank tersebut dan atau bank-bank lain setelah dikurangi
dengan jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka keuntungan karena pembebasan utang atas sisa kredit
tersebut merupakan Objek Pajak.Pasal 3
(1) Atas penghasilan yang diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang
merupakan Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, dikecualikan sebagai Objek Pajak.(2) Pengecualian sebagai Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dinikmati yang
bersangkutan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pajak.Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000
A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 235
PENJELASAN
ATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130 TAHUN 2000TENTANG
PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN
KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECILUMUM
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat dan pencapaian sasaran pemerataan diperlukan program
penyediaan kredit bagi usaha kecil yang produktif yang didukung dan dilaksanakan secara luas oleh semua
bank dan lembaga pembiayaan. Sejalan dengan perkembangan yang telah terjadi di bidang sosial dan
ekonomi, maka untuk membantu meringankan beban pajak pengusaha kecil yang mengalami kesulitan
keuangan dalam penyelesaian kredit yang diperoleh dari bank atau lembaga pembiayaan, Pemerintah
menetapkan bahwa atas keuntungan karena pembebasan Utang Debitur Kecil serta kredit kecil lainnya sampai
dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai Objek Pajak.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Contoh :
Ali masih mempunyai sisa Kredit UsahaKecil yang diperoleh pertama dari Bank A sebesar
Rp 200.000.000,00 dan sisa kredit yang diperoleh berikutnya dari Bank B sebesar
Rp 250.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan sisa Kredit Usaha Kecil adalah sebesar
Rp 450.000.000,00. Oleh karena jumlah sisa keseluruhan kredit tersebut melampaui batas
maksimum Kredit Usaha Kecil, yaitu sebesar Rp 350.000.000,00, maka yang dapat diakui
sebagai keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah
sisa kredit dari Bank A sebesar Rp 200.000.000,00 dan dari Bank B hanya sebesar
Rp 150.000.000,00. Sedangkan sisa kredit dari Bank B sebesar Rp 100.000.000,00 merupakan
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan.Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Keuntungan karena pembebasan utang merupakan Objek Pajak. Dengan Peraturan Pemerintah ini,
atas keuntungan karena pembebasan utang tersebut yang diperoleh Debitur Usaha Kecil dikecualikan
sebagai Objek Pajak hingga sebatas jumlah maksimum plafon Kredit Usaha Kecil yang diberikan
sesuai dengan jenis kreditnya. Pengecualian ini hanya dapat dinikmati oleh debitur yang bersangkutan
satu kali untuk satu tahun pajak.Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4038
- Originaly posted by thecorrs:
berupa pembebasan bunga utang dalam rangka KUK
bagaimana perlakuan pajak nya?pokoknya saja bukan objek. tentunya sesuai dengan kriteria diatas
rekan ewox, yang dibebaskan katanya bunga hutang, bukan hutangnya
Salam
- Originaly posted by hanif:
yang dibebaskan katanya bunga hutang, bukan hutangnya
rekan hanif, menurut saya sepanjang hutangnya (pokok) masuk dalam kriteria pasal 1 , Pasal 3 sudah pasti termasuk hutang bunganya.
rekan ewox, sayangnya dalam ketentuan tersebut tidak ada dijelaskan ketentuan tentang bunga. jadi, bila berhadapan dengan pemeriksa, hati-hati saja.
pemberian fasilitas ini biasanya karena situasi "emergency" karena ketidaksanggupan debitur untuk melunasi hutangnya.
di dalam ketentuan juga tidak disebutkan bahwa pembebasan bunga hutang adalah penghasilan.Salam
- Originaly posted by hanif:
rekan ewox, sayangnya dalam ketentuan tersebut tidak ada dijelaskan ketentuan tentang bunga. jadi, bila berhadapan dengan pemeriksa, hati-hati saja.
setuju rekan hanif.
Originaly posted by hanif:pemberian fasilitas ini biasanya karena situasi "emergency" karena ketidaksanggupan debitur untuk melunasi hutangnya.
di dalam ketentuan juga tidak disebutkan bahwa pembebasan bunga hutang adalah penghasilan.ya memang begitu, rekan hanif