• Pembebasan Bea Masuk

  • adindanovi

    Member
    22 August 2012 at 7:54 pm
  • adindanovi

    Member
    22 August 2012 at 7:54 pm

    contoh kasus :
    perusahaan di Thailand mau mengirimkan barang ke Korea tapi melewati Indonesia. adakah cara agar barang tersebut saat di Indonesia tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor dan bea masuk? adakah peraturannya?

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    22 August 2012 at 8:24 pm
    Originaly posted by adindanovi:

    adakah cara agar barang tersebut saat di Indonesia tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor dan bea masuk? adakah peraturannya?

    bisa, diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak 15/2011

  • adindanovi

    Member
    22 August 2012 at 9:16 pm

    tapi kalau yang memesan adalah orang korea asli yang berarti bukan Wajib Pajak Indonesia, bagaimana?

  • Hanif

    Member
    23 August 2012 at 8:18 am
    Originaly posted by adindanovi:

    contoh kasus :
    perusahaan di Thailand mau mengirimkan barang ke Korea tapi melewati Indonesia. adakah cara agar barang tersebut saat di Indonesia tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor dan bea masuk? adakah peraturannya?

    terima kasih

    ngapain muter2 dulu?

    Salam

  • ferdiandsutanto

    Member
    23 August 2012 at 2:08 pm

    mungkin untuk ditambahkan dengan barang yang sebenarnya di indonesia.
    (barang yang di import dari thailand itu adalah tambahan dari barang yang akan dikirim ke korea)

    mohon bantuan penjelasannya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now