Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembebanan PPh Pesangon
Pembebanan PPh Pesangon
Rekan-rekan ortax yang baik hati
mohon bantuannya atas masalah pembebanan pajak PPh 21 Pesangon :
ada karyawan yang dipindahkan ke perusahaan pertama ke perusahaan afiliasi, dipersh afiliasi disana diberhentikan dan perhitungan pesangon dihitung berdasarkan lamanya dari perusahaan yang pertama hingga berhenti di tempat yg kedua(aff), dengan pembebanan proposional bagaimana pembebanan biaya dan pajaknya pada msg2 perusahaan , apakah di perusahaan yang pertama masih boleh dibukukan sedangkan yang mengeluarkan bukti potong pihak kedua (afiliasi), atau haruskan kedua perusahaan tersebut membuat bukti potong masing untuk karyawan tersebut, terima kasih sebelumnya.yang bayar siapa?
pake duit siapa?Salam
Bukti potong bisa tetap dibuat oleh perusahaan affikuasi dan dibayar pula oleh perusahaan affiliasi. Dan perusahaan affiliasi membuat jurnal kas pada hutang pesangon pada saat terima uang dari perusahaan pertana, dan perusahaan pertama membuat jurnal pesangon pada kas.
Pada saat perusahaan affiliasi membayar pesangon kepada mantan karyawan membuat jurnal hutang pesangon pada kas dan pesangon pada kas.Rekan Hanif & rekan Kajapsby,
Pesangon dibayar oleh persh pertama dan kedua (aff) dihitung secara proposional, apabila dipersh pertama dicatat sebagai hut pesangon bagaimana dengan hut.pajaknya , apabila diperiksa pajak perusahaan pertama tidak dpt memberikan bukti pembayaran pajaknya, karena pelaporan finalnya di persh kedua, mohon bantuannya