Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembebanan PPh Final utk Tagihan Listrik
Pembebanan PPh Final utk Tagihan Listrik
Dear Bpak/Ibu,
mohon bantuannya untuk perhitungan pembebanan PPh Final pada faktur pajak tagihan listrik ke tenant/penyewa mall.
Misalnya:
Tagihan Listrik sebesar 10.000.000
Jika PPH Final sewa kita bebankan ke tenant – 10% = 1.000.000,-
DPP akan menjadi 11.000.000,-
Maka PPN yang dipungut Rp. 1.100.000,- dan PPh Final yang dipotong oleh Tenant/penyewa Mall menjadi Rp. 1.100.000,-
Benarkah demikian? terima kasih.salam,
TiyoDear Bpak/Ibu,
mohon bantuannya untuk perhitungan pembebanan PPh Final pada faktur pajak tagihan listrik ke tenant/penyewa mall.
Misalnya:
Tagihan Listrik sebesar 10.000.000
Jika PPH Final sewa kita bebankan ke tenant – 10% = 1.000.000,-
DPP akan menjadi 11.000.000,-
Maka PPN yang dipungut Rp. 1.100.000,- dan PPh Final yang dipotong oleh Tenant/penyewa Mall menjadi Rp. 1.100.000,-
Benarkah demikian? terima kasih.salam,
TiyoDear Bpak/Ibu,
mohon bantuannya untuk perhitungan pembebanan PPh Final pada faktur pajak tagihan listrik ke tenant/penyewa mall.
Misalnya:
Tagihan Listrik sebesar 10.000.000
Jika PPH Final sewa kita bebankan ke tenant – 10% = 1.000.000,-
DPP akan menjadi 11.000.000,-
Maka PPN yang dipungut Rp. 1.100.000,- dan PPh Final yang dipotong oleh Tenant/penyewa Mall menjadi Rp. 1.100.000,-
Benarkah demikian? terima kasih.salam,
Tiyo- Originaly posted by tiyoci:
Jika PPH Final sewa kita bebankan ke tenant – 10% = 1.000.000,-
Originaly posted by tiyoci:PPh Final yang dipotong oleh Tenant/penyewa Mall menjadi Rp. 1.100.000,-
selisihnya mau diapakan???
- Originaly posted by tiyoci:
Jika PPH Final sewa kita bebankan ke tenant – 10% = 1.000.000,-
Originaly posted by tiyoci:PPh Final yang dipotong oleh Tenant/penyewa Mall menjadi Rp. 1.100.000,-
selisihnya mau diapakan???
- Originaly posted by tiyoci:
Jika PPH Final sewa kita bebankan ke tenant – 10% = 1.000.000,-
Originaly posted by tiyoci:PPh Final yang dipotong oleh Tenant/penyewa Mall menjadi Rp. 1.100.000,-
selisihnya mau diapakan???
Nah itu dia pak/bu ktfd,
intinya sih kami pingin melakukan gross up atas tagihan tersebut, agar nilai yg diterima sama dengan nilai yang dibayarkan. tidak harus membayar/dipotong pph final lagi.Nah itu dia pak/bu ktfd,
intinya sih kami pingin melakukan gross up atas tagihan tersebut, agar nilai yg diterima sama dengan nilai yang dibayarkan. tidak harus membayar/dipotong pph final lagi.Nah itu dia pak/bu ktfd,
intinya sih kami pingin melakukan gross up atas tagihan tersebut, agar nilai yg diterima sama dengan nilai yang dibayarkan. tidak harus membayar/dipotong pph final lagi.- Originaly posted by tiyoci:
intinya sih kami pingin melakukan gross up atas tagihan tersebut, agar nilai yg diterima sama dengan nilai yang dibayarkan. tidak harus membayar/dipotong pph final lagi.
di gross up jg gpp, kan dapet untung lagi
- Originaly posted by tiyoci:
intinya sih kami pingin melakukan gross up atas tagihan tersebut, agar nilai yg diterima sama dengan nilai yang dibayarkan. tidak harus membayar/dipotong pph final lagi.
di gross up jg gpp, kan dapet untung lagi
- Originaly posted by tiyoci:
intinya sih kami pingin melakukan gross up atas tagihan tersebut, agar nilai yg diterima sama dengan nilai yang dibayarkan. tidak harus membayar/dipotong pph final lagi.
di gross up jg gpp, kan dapet untung lagi
Terima kasih pak hangseng, namun demikian ada tenant kami yang tidak mau dan minta diganti invoicenya dengan reimbursment.. Dengan demikian apakah tetap terhutang PPN? Tenant kami tidak mau membayar PPh-nya. terima kasih
Terima kasih pak hangseng, namun demikian ada tenant kami yang tidak mau dan minta diganti invoicenya dengan reimbursment.. Dengan demikian apakah tetap terhutang PPN? Tenant kami tidak mau membayar PPh-nya. terima kasih