Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembebanan PPh Final utk Tagihan Listrik

  • Pembebanan PPh Final utk Tagihan Listrik

     tiyoci updated 10 years, 1 month ago 3 Members · 25 Posts
  • tiyoci

    Member
    26 February 2014 at 10:57 am

    Dear Bpak/Ibu,
    mohon bantuannya untuk perhitungan pembebanan PPh Final pada faktur pajak tagihan listrik ke tenant/penyewa mall.
    Misalnya:
    Tagihan Listrik sebesar 10.000.000
    Jika PPH Final sewa kita bebankan ke tenant – 10% = 1.000.000,-
    DPP akan menjadi 11.000.000,-
    Maka PPN yang dipungut Rp. 1.100.000,- dan PPh Final yang dipotong oleh Tenant/penyewa Mall menjadi Rp. 1.100.000,-
    Benarkah demikian? terima kasih.

    salam,
    Tiyo

  • tiyoci

    Member
    26 February 2014 at 10:57 am
  • tiyoci

    Member
    26 February 2014 at 10:57 am

    Dear Bpak/Ibu,
    mohon bantuannya untuk perhitungan pembebanan PPh Final pada faktur pajak tagihan listrik ke tenant/penyewa mall.
    Misalnya:
    Tagihan Listrik sebesar 10.000.000
    Jika PPH Final sewa kita bebankan ke tenant – 10% = 1.000.000,-
    DPP akan menjadi 11.000.000,-
    Maka PPN yang dipungut Rp. 1.100.000,- dan PPh Final yang dipotong oleh Tenant/penyewa Mall menjadi Rp. 1.100.000,-
    Benarkah demikian? terima kasih.

    salam,
    Tiyo

  • tiyoci

    Member
    26 February 2014 at 10:57 am

    Dear Bpak/Ibu,
    mohon bantuannya untuk perhitungan pembebanan PPh Final pada faktur pajak tagihan listrik ke tenant/penyewa mall.
    Misalnya:
    Tagihan Listrik sebesar 10.000.000
    Jika PPH Final sewa kita bebankan ke tenant – 10% = 1.000.000,-
    DPP akan menjadi 11.000.000,-
    Maka PPN yang dipungut Rp. 1.100.000,- dan PPh Final yang dipotong oleh Tenant/penyewa Mall menjadi Rp. 1.100.000,-
    Benarkah demikian? terima kasih.

    salam,
    Tiyo

  • ktfd

    Member
    26 February 2014 at 6:28 pm
    Originaly posted by tiyoci:

    Jika PPH Final sewa kita bebankan ke tenant – 10% = 1.000.000,-

    Originaly posted by tiyoci:

    PPh Final yang dipotong oleh Tenant/penyewa Mall menjadi Rp. 1.100.000,-

    selisihnya mau diapakan???

  • ktfd

    Member
    26 February 2014 at 6:28 pm
    Originaly posted by tiyoci:

    Jika PPH Final sewa kita bebankan ke tenant – 10% = 1.000.000,-

    Originaly posted by tiyoci:

    PPh Final yang dipotong oleh Tenant/penyewa Mall menjadi Rp. 1.100.000,-

    selisihnya mau diapakan???

  • ktfd

    Member
    26 February 2014 at 6:28 pm
    Originaly posted by tiyoci:

    Jika PPH Final sewa kita bebankan ke tenant – 10% = 1.000.000,-

    Originaly posted by tiyoci:

    PPh Final yang dipotong oleh Tenant/penyewa Mall menjadi Rp. 1.100.000,-

    selisihnya mau diapakan???

  • tiyoci

    Member
    6 March 2014 at 2:15 pm

    Nah itu dia pak/bu ktfd,
    intinya sih kami pingin melakukan gross up atas tagihan tersebut, agar nilai yg diterima sama dengan nilai yang dibayarkan. tidak harus membayar/dipotong pph final lagi.

  • tiyoci

    Member
    6 March 2014 at 2:15 pm

    Nah itu dia pak/bu ktfd,
    intinya sih kami pingin melakukan gross up atas tagihan tersebut, agar nilai yg diterima sama dengan nilai yang dibayarkan. tidak harus membayar/dipotong pph final lagi.

  • tiyoci

    Member
    6 March 2014 at 2:15 pm

    Nah itu dia pak/bu ktfd,
    intinya sih kami pingin melakukan gross up atas tagihan tersebut, agar nilai yg diterima sama dengan nilai yang dibayarkan. tidak harus membayar/dipotong pph final lagi.

  • hangsengnikkei

    Member
    6 March 2014 at 4:42 pm
    Originaly posted by tiyoci:

    intinya sih kami pingin melakukan gross up atas tagihan tersebut, agar nilai yg diterima sama dengan nilai yang dibayarkan. tidak harus membayar/dipotong pph final lagi.

    di gross up jg gpp, kan dapet untung lagi

  • hangsengnikkei

    Member
    6 March 2014 at 4:42 pm
    Originaly posted by tiyoci:

    intinya sih kami pingin melakukan gross up atas tagihan tersebut, agar nilai yg diterima sama dengan nilai yang dibayarkan. tidak harus membayar/dipotong pph final lagi.

    di gross up jg gpp, kan dapet untung lagi

  • hangsengnikkei

    Member
    6 March 2014 at 4:42 pm
    Originaly posted by tiyoci:

    intinya sih kami pingin melakukan gross up atas tagihan tersebut, agar nilai yg diterima sama dengan nilai yang dibayarkan. tidak harus membayar/dipotong pph final lagi.

    di gross up jg gpp, kan dapet untung lagi

  • tiyoci

    Member
    17 March 2014 at 4:58 pm

    Terima kasih pak hangseng, namun demikian ada tenant kami yang tidak mau dan minta diganti invoicenya dengan reimbursment.. Dengan demikian apakah tetap terhutang PPN? Tenant kami tidak mau membayar PPh-nya. terima kasih

  • tiyoci

    Member
    17 March 2014 at 4:58 pm

    Terima kasih pak hangseng, namun demikian ada tenant kami yang tidak mau dan minta diganti invoicenya dengan reimbursment.. Dengan demikian apakah tetap terhutang PPN? Tenant kami tidak mau membayar PPh-nya. terima kasih

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now