Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembebanan Biaya Ke Nilai Perolehan Aktiva
Pembebanan Biaya Ke Nilai Perolehan Aktiva
Salam Rekan Ortax,
Adakah peraturan yang mewajibkan pembebanan biaya untuk memperoleh aktiva ke Nilai Perolehan Aktiva ybs? saya baca-baca di PSAK 16 hanya nemu ketentuan negatif dan positif list biayanya, tidak ada kata-kata tentang kewajibannya.
Misal
(D) Mesin
(K) Freight
(K) BMuntuk BM dan Freight dibebankan full tahun ini.
setahu saya tidak ada rekan,
cuma kl melihat contoh pembelian import, biasanya nilai pembelian atau persediaan itu ya hrga barangnya+BM+freight
haha rekan wil lagi.
Ya rekan, kemarin sudah saya tanyakan ke kolega saya di kantor KKP, mereka bilang gak ada isu klo dibiayakan terpisah, malah dari fiskus sendiri lebih paham jika diperlakukan demikian. Karena mereka hanya melihat dari PIB.
jgn bosen ya rekan 🙂