Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembebanan Biaya Ke Nilai Perolehan Aktiva

  • Pembebanan Biaya Ke Nilai Perolehan Aktiva

     wilsonfisk updated 4 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Afreezal

    Member
    5 February 2020 at 2:05 am
  • Afreezal

    Member
    5 February 2020 at 2:05 am

    Salam Rekan Ortax,

    Adakah peraturan yang mewajibkan pembebanan biaya untuk memperoleh aktiva ke Nilai Perolehan Aktiva ybs? saya baca-baca di PSAK 16 hanya nemu ketentuan negatif dan positif list biayanya, tidak ada kata-kata tentang kewajibannya.

    Misal
    (D) Mesin
    (K) Freight
    (K) BM

    untuk BM dan Freight dibebankan full tahun ini.

  • wilsonfisk

    Member
    5 February 2020 at 8:08 am

    setahu saya tidak ada rekan,

    cuma kl melihat contoh pembelian import, biasanya nilai pembelian atau persediaan itu ya hrga barangnya+BM+freight

  • Afreezal

    Member
    6 February 2020 at 1:03 am

    haha rekan wil lagi.

    Ya rekan, kemarin sudah saya tanyakan ke kolega saya di kantor KKP, mereka bilang gak ada isu klo dibiayakan terpisah, malah dari fiskus sendiri lebih paham jika diperlakukan demikian. Karena mereka hanya melihat dari PIB.

  • wilsonfisk

    Member
    6 February 2020 at 6:52 am

    jgn bosen ya rekan 🙂

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now