Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembebanan baju pramugari
thanks rekan
- Originaly posted by zeroholmez:
distributor semen menggunakan semennya sendiri untuk menambah gedung kantor saja trmasuk tujuan konsumtif.
mosok rekan, diatur di mana ya???
Originaly posted by zeroholmez:mobil avanza untuk kegiatan operasional seluruh biayanya bisa dibebankan sedangkan PPN atas pembeliannya tidak dapat dikreditkan karena trmasuk station wagon dan tidak terkait dengan kegiatan usaha
mosok termasuk station wagon, aturannya di mana yg menentukan avanza station wagon???
Originaly posted by zeroholmez:sementara ini hanya seragam dan tidak ada kaitannya dengan produktifitas karena sumber pendapatan perusahaan penerbangan adalah pesawatnya bukan pramugari.
he3… berarti makan bersama seluruh pegawai juga tidak bisa dibiayakan ya rekan,
karena kan tidak ada hubungan langsung dengan "mencari penghasilan", tapi kenapa
kok bisa dibiayakan ya??? - Originaly posted by zeroholmez:
lgpula pemakaian sendiri utk tujuan produktif tidak ada PPNnya, hnya untuk tujuan konsumtif aja yg ada.
kok bisa ya rekan, padahal menurut uu ppn "pemakaian sendiri dan pemberian cuma2"
termasuk penyerahan yg kena ppn??? - Originaly posted by ktfd:
he3… berarti makan bersama seluruh pegawai juga tidak bisa dibiayakan ya rekan,
karena kan tidak ada hubungan langsung dengan "mencari penghasilan", tapi kenapa
kok bisa dibiayakan ya???baca KEP 220 tahun 2002
Originaly posted by ktfd:kok bisa ya rekan, padahal menurut uu ppn "pemakaian sendiri dan pemberian cuma2"
termasuk penyerahan yg kena ppn???baca PP 1 tahun 2012
Originaly posted by ktfd:mosok rekan, diatur di mana ya???
baca PP 1 tahun 2012
Originaly posted by ktfd:mosok termasuk station wagon, aturannya di mana yg menentukan avanza station wagon???
coba cari pengertian station wagon diinternet rekan
- Originaly posted by zeroholmez:
coba cari pengertian station wagon diinternet rekan
he3… di internet ya bung, tapi apa fiskus nanti mau bersetuju dgn definisi yg ada di internet
yg bukan berasal dari peraturan…Originaly posted by zeroholmez:baca KEP 220 tahun 2002
Originaly posted by zeroholmez:baca PP 1 tahun 2012
Originaly posted by zeroholmez:baca PP 1 tahun 2012
he3… ya sudah pernah baca bung… tapi yg saya tanyakan itu argumen anda sendiri
kenapa kok anda menyatakan seperti yg saya tanyakan… tentunya jika berkenan, jika
tidak ya ndak papa toh… - Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by zeroholmez:
distributor semen menggunakan semennya sendiri untuk menambah gedung kantor saja trmasuk tujuan konsumtif.untuk yang ini tidak ada di PP 1 2012 rekan..
yang ada hanya pabrik sepatu, pabrik minuman ringan dan perusahaan telekomunikasi..Originaly posted by ktfd:Originaly posted by zeroholmez:
coba cari pengertian station wagon diinternet rekanhe3… di internet ya bung, tapi apa fiskus nanti mau bersetuju dgn definisi yg ada di internet
yg bukan berasal dari peraturan…setau saya peraturan yang menjelaskan mengenai station wagon ini belum ada sehingga masih menjadi perdebatan mengenai mobil yang termasuk station wagon..
- Originaly posted by zeroholmez:
coba cari pengertian station wagon diinternet rekan
wah hati2, nanti kyk Bang Roma nyari info jokowi dari internet.
- Originaly posted by riorosario:
wah hati2, nanti kyk Bang Roma nyari info jokowi dari internet.
weleh3… ini lucu banget… satria bergitar mau jadi balonpres lho…
- Originaly posted by yovi:
untuk yang ini tidak ada di PP 1 2012 rekan..
yang ada hanya pabrik sepatu, pabrik minuman ringan dan perusahaan telekomunikasi..sebenarnya, jika mau diperlakukan sebagai pemakaian sendiri produktif ya bisa toh, lha
wong pabrik semen bangun "kantor" pasti utk keperluan usaha bukan…
kecuali pabrik semen bangun "rumah hiburan" utk karyawannya, lha ini yg konsumtif…
hiburan kayak di kantor google itu lho… yg bikin iri semua staff… bukan "hiburan" lho… - Originaly posted by ktfd:
sebenarnya, jika mau diperlakukan sebagai pemakaian sendiri produktif ya bisa toh, lha
wong pabrik semen bangun "kantor" pasti utk keperluan usaha bukan…sependapat..
- Originaly posted by ktfd:
sebenarnya, jika mau diperlakukan sebagai pemakaian sendiri produktif ya bisa toh, lha
wong pabrik semen bangun "kantor" pasti utk keperluan usaha bukan…dalam pengertian pemeriksa, gedung kantor itu tidak ada kaitannya dengan produktifitas. itu pengalaman langsung dari saya dan rekan-rekan saya saat bekerja.
untuk station wagon, fiskus lebih sering menggunakan kriteria station wagon secara umum, tidak menggunakan jenis menurut BPKB atau STNK. Oleh karena itu masih diperdebatkan.Originaly posted by yovi:setau saya peraturan yang menjelaskan mengenai station wagon ini belum ada sehingga masih menjadi perdebatan mengenai mobil yang termasuk station wagon..
Originaly posted by ktfd:he3… berarti makan bersama seluruh pegawai juga tidak bisa dibiayakan ya rekan,
karena kan tidak ada hubungan langsung dengan "mencari penghasilan", tapi kenapa
kok bisa dibiayakan ya???bisa dibiayakan karena ada aturan pasti.
Originaly posted by yovi:untuk yang ini tidak ada di PP 1 2012 rekan..
yang ada hanya pabrik sepatu, pabrik minuman ringan dan perusahaan telekomunikasi..memang tidak ada tetapi berdasarkan pengalaman pribadi dan fiskus memang mengkategorikan gedung kantor tidak mempengaruhi produktifitas.
sebenarnya msh dalam perdebatan walaupun fiskus msh bersikukuh dengan mengacu pada pengertian dan contoh pada PP 1 tahun 2012.
semua yg saya tulis mengenai station wagon dan pemakaian sendiri murni berasal dari pengalaman pribadi rekan. jadi terserah mau percaya atau tidak. - Originaly posted by zeroholmez:
semua yg saya tulis mengenai station wagon dan pemakaian sendiri murni berasal dari pengalaman pribadi rekan. jadi terserah mau percaya atau tidak.
saya percaya dengan apa yang rekan katakn mengenai kejadian yang rekan alami..
namun pada saat pemeriksaan, WP dapat memberikan pendapat atau alasan – alasan untuk menolak argumen dari fiskus.. dengan peraturan yang ada tentunya..coba rekan bandingkan ini..
Originaly posted by ktfd:Originaly posted by zeroholmez:
sementara ini hanya seragam dan tidak ada kaitannya dengan produktifitas karena sumber pendapatan perusahaan penerbangan adalah pesawatnya bukan pramugari.dengan ini..
2) Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.bukankah sumber pendapatan dari perusahaan minyak kelapa sawit adalah minyaknya, bukan jalanannya?
lalu kenapa ini dianggap tujuan produktif jika di lihat dari sumber pendapatannya? - Originaly posted by yovi:
dengan ini..
2) Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.bukankah sumber pendapatan dari perusahaan minyak kelapa sawit adalah minyaknya, bukan jalanannya?
lalu kenapa ini dianggap tujuan produktif jika di lihat dari sumber pendapatannya?klo yg ini, pemeriksanya berpendapat bahwa jalan tersebut penting bagi proses produktifitas karena menyangkut lalu lalangnya truk yang mengangkut bahan baku dan brg jadi makanya bisa dikategorikan tujuan produktif.
mungkin kalau banding bisa menang sih. - Originaly posted by zeroholmez:
dalam pengertian pemeriksa, gedung kantor itu tidak ada kaitannya dengan produktifitas. itu pengalaman langsung dari saya dan rekan-rekan saya saat bekerja.
ooohhh… gitu toh bung, berarti si pemeriksanya yg hrs disuruh belajar lagi… he3…
ya begitulah rekan….saya hanya brdasarkan pengalaman saja.