Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembebanan baju pramugari

  • Pembebanan baju pramugari

     zeroholmez updated 12 years ago 12 Members · 45 Posts
  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 2:51 pm

    Sedangkan untuk pengenaan PPN Harusnya mengacu pada ini

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 04/PJ.51/2002

    TENTANG

    PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
    PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK
    DAN ATAU JASA KENA PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-cuma Atas Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak.

    Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

    Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat digunakan untuk tujuan produktif dan bukan untuk tujuan produktif.

    Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

    Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual serta atas pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan Pajak Keluaran.

    Atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan secara cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak penerima Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.

    Besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

    Contoh pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma dapat dilihat dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak Dan Atas Jasa Kena Pajak mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.3/1985 tanggal 30 Januari 1985 pokok Pemakaian Sendiri Dan Pemberian Cuma-cuma serta ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

    Ini yang kadang menimbulkan kerancuan disini seharusnya SE ini dicabut sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 yang dicabut oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 22/PJ/2012, tapi kalau saya berpendapat dalam aturan yang baru
    Pasal 2

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2012.

    Ini yang bikin rancu berlaku surut…..

  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 2:55 pm

    walaupun KEP 82 tahun 2002 telah dicabut, dalam UU PPN dan PP 1 tahun 2012 masih terdapat pemberian cuma-cuma.
    Jadi pencabutan KEP tersebut hanya untuk mengurangi jumlah aturan yang ada, istilahnya seperti efisiensi

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 2:57 pm

    Pasal 1A

    Ayat (1)

    Huruf d

    Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
    Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 3:08 pm

    mengacu pada ketentuan perpajakan terdahulu yaitu Surat Edaran SE – 04/PJ.51/2002 dari KEP – 87/PJ./2002 hanya Pemakaian Sendiri BKP &/ JKP untuk tujuan Konsumtif saja yang dikenakan PPN sedangkan Pemakaian Sendiri BKP &/ JKP tujuan Produktif tidak terutang PPN, maka saya beranggapan bahwa pemakaian baju seragam tersebut tidak terutang PPN.

  • Accurate

    Member
    28 November 2012 at 6:00 pm

    Seragam itu adalah peralatan kerja, sama halnya orang kerja pake helm, sepatu boot, yang dipakai pada saat bekerja. Bila saat membelinya dikenakan PPN, maka itu adalah PPN Masukan krn Seragam itu dibeli dalam rangka usaha memperoleh dan memelihara penghasilan. Tidak mungkin pramugari bertugas tanpa seragam, nanti tidak ada beda antara penumpang dengan awak pesawat.

    Saat memberikan kepada pramugarinya tentunya tidak dikenakan PPN, karena dia toh bekerja pada perusahaan yg memberikan seragam(alat bekerja: sama halnya dg sepatu Boot, baju putih utk dokter, sarung tangan utk dokter).

    Demikian pendapat saya, sama seperti rekan yg lain.

  • Accurate

    Member
    28 November 2012 at 6:09 pm

    Pemakaian sendiri dimaksudkan adalah atas barang dagangan perusahaan. Misalkan Toko Buku memiliki barang dagangan buku dan alat tulis. Untuk pemakaian buku dan atk maka perusahaan harus membeli juga dari tokonya sendiri, otomatis akan kena PPN.

    Hal pemakain sendiri ini kurang tepat contohnya pada seragam pramugari tsb, krn produk dari perusahaan bukanlah seragam tapi transportasi.

  • harind

    Member
    28 November 2012 at 7:06 pm
    Originaly posted by Accurate:

    Seragam itu adalah peralatan kerja, sama halnya orang kerja pake helm, sepatu boot, yang dipakai pada saat bekerja. Bila saat membelinya dikenakan PPN, maka itu adalah PPN Masukan krn Seragam itu dibeli dalam rangka usaha memperoleh dan memelihara penghasilan. Tidak mungkin pramugari bertugas tanpa seragam, nanti tidak ada beda antara penumpang dengan awak pesawat.

    Saat memberikan kepada pramugarinya tentunya tidak dikenakan PPN, karena dia toh bekerja pada perusahaan yg memberikan seragam(alat bekerja: sama halnya dg sepatu Boot, baju putih utk dokter, sarung tangan utk dokter).

    Sependapat, karena berkaitan dengan perkerjaannya sehingga pemberian kepada pramugari tidak perlu dikenakan PPN.

  • aldrian

    Member
    29 November 2012 at 8:28 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    mengacu pada ketentuan perpajakan terdahulu yaitu Surat Edaran SE – 04/PJ.51/2002 dari KEP – 87/PJ./2002 hanya Pemakaian Sendiri BKP &/ JKP untuk tujuan Konsumtif saja yang dikenakan PPN sedangkan Pemakaian Sendiri BKP &/ JKP tujuan Produktif tidak terutang PPN, maka saya beranggapan bahwa pemakaian baju seragam tersebut tidak terutang PPN.

    Mantab sekali rekan, terima kasih atas ilmu yang rekan sampaikan, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, terima kasih sekali.

  • zeroholmez

    Member
    29 November 2012 at 9:14 am
    Originaly posted by Accurate:

    Pemakaian sendiri dimaksudkan adalah atas barang dagangan perusahaan. Misalkan Toko Buku memiliki barang dagangan buku dan alat tulis. Untuk pemakaian buku dan atk maka perusahaan harus membeli juga dari tokonya sendiri, otomatis akan kena PPN.

    Hal pemakain sendiri ini kurang tepat contohnya pada seragam pramugari tsb, krn produk dari perusahaan bukanlah seragam tapi transportasi.

    coba baca pengertian ini

    Originaly posted by edisuryadi2:

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

    1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri,
    Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi
    sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

    lgpula pemakaian sendiri utk tujuan produktif tidak ada PPNnya, hnya untuk tujuan konsumtif aja yg ada.

    Originaly posted by Accurate:

    Seragam itu adalah peralatan kerja, sama halnya orang kerja pake helm, sepatu boot, yang dipakai pada saat bekerja. Bila saat membelinya dikenakan PPN, maka itu adalah PPN Masukan krn Seragam itu dibeli dalam rangka usaha memperoleh dan memelihara penghasilan. Tidak mungkin pramugari bertugas tanpa seragam, nanti tidak ada beda antara penumpang dengan awak pesawat.

    Saat memberikan kepada pramugarinya tentunya tidak dikenakan PPN, karena dia toh bekerja pada perusahaan yg memberikan seragam(alat bekerja: sama halnya dg sepatu Boot, baju putih utk dokter, sarung tangan utk dokter).

    Demikian pendapat saya, sama seperti rekan yg lain.

    coba liat aturan ini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=13778
    Pasal 2 huruf c :
    Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
    apakah pramugari pakai seragam itu merupakan suatu keharusan?
    berarti OB di hotel pakai seragam jg keharusan?
    Sopir angkot pakat seragam jg keharusan?

    Kemudian kenapa dikategorikan pemakaian sendiri? kenapa tidak dikategorikan pemberian cuma-cuma?
    contoh pada aturan trsebut tidak dapat dijadikan acuan karena pengertiannya adalah memberikan secara gratis tnpa pmbayaran.
    Perusahaan Distributor semen memberikan hadiah pada suplier ada PPNnya dan dianggap pemberian cuma-cuma. Memberikan hadiah pada karyawan karena ada kegiatan jalan sehat bersama di kantor ada PPNnya.

    ortax

  • zeroholmez

    Member
    29 November 2012 at 9:18 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    mengacu pada ketentuan perpajakan terdahulu yaitu Surat Edaran SE – 04/PJ.51/2002 dari KEP – 87/PJ./2002 hanya Pemakaian Sendiri BKP &/ JKP untuk tujuan Konsumtif saja yang dikenakan PPN sedangkan Pemakaian Sendiri BKP &/ JKP tujuan Produktif tidak terutang PPN, maka saya beranggapan bahwa pemakaian baju seragam tersebut tidak terutang PPN.

    mohon diingat, tujuan produktif itu apa?
    distributor semen menggunakan semennya sendiri untuk menambah gedung kantor saja trmasuk tujuan konsumtif.
    sementara ini hanya seragam dan tidak ada kaitannya dengan produktifitas karena sumber pendapatan perusahaan penerbangan adalah pesawatnya bukan pramugari.
    Kegiatan 3M dengan tujuan produktif berbeda arti jd jangan dicampuradukkan.
    mobil avanza untuk kegiatan operasional seluruh biayanya bisa dibebankan sedangkan PPN atas pembeliannya tidak dapat dikreditkan karena trmasuk station wagon dan tidak terkait dengan kegiatan usaha

  • zeroholmez

    Member
    29 November 2012 at 3:16 pm

    ada yg bisa bantu?

  • adisetionugroho

    Member
    29 November 2012 at 5:07 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Seragm yang boleh dibiayakan adalah yang sifatnya khusus dan harus digunakan dalam pekerjaannya, misalkan satpam atau baju lab untuk produksi.

    Idem…
    Klo bukan untuk 3M, terus kenapa security bisa atau baju lab bisa sedangkan seragam pramugari tidak?
    Menurut saya, salah satu alasannya adalah membedakan di antara yang lainnya dalam suatu wilayah kerja.
    Klo security kan juga bisa pake baju kantoran… tapi kenapa pake seragam?
    Di lab juga sama, toh kan menutupi aurat… (aman)… tapi kenapa pake seragam lab?
    Begitu pula pramugari…
    Lagi juga apa iya dia pake seragam pramugarinya diluar wilayah kerjanya / jam kerjanya? Misalnya lagi cuti terus jalan2 pake itu seragam…? WOW…

    Ya itu dia, pramugari harus menggunakan seragam terutama karena berinteraksi langsung ke customer. Klo ga seragam, bisa2 salah manggil pramugari buat minta no.telpnya lagih… hahahai…

    Klo masih ragu, telp AR. Karena koreksi atau tidak, awalnya dari AR… hihihi…

  • zeroholmez

    Member
    30 November 2012 at 10:31 am
    Originaly posted by adisetionugroho:

    Di lab juga sama, toh kan menutupi aurat… (aman)… tapi kenapa pake seragam lab?

    klo menurut rekan yg ini tidak wajib, coba rekan jadi peneliti nuklir trs masuk lab tnpa pakaian khusus, tinggal menunggu waktu dah sekarat n trkena radiasi.
    kemudian untuk satpam, walaupun pakai jas tetap saja itu pakaian khusus dan dilengkapi dengan peralatan trtentu.
    klo anggapannya seperti ini,

    Originaly posted by adisetionugroho:

    Begitu pula pramugari…
    Lagi juga apa iya dia pake seragam pramugarinya diluar wilayah kerjanya / jam kerjanya? Misalnya lagi cuti terus jalan2 pake itu seragam…? WOW…

    Ya itu dia, pramugari harus menggunakan seragam terutama karena berinteraksi langsung ke customer. Klo ga seragam, bisa2 salah manggil pramugari buat minta no.telpnya lagih… hahahai…

    seragam yg dipakai oleh OB juga bisa dibiayakan dong?
    seragam yg dipakai sopir angkot bisa dibiayakan dong?
    klo pakai anggapan seperti itu, semua seragam bisa dibiayakan.

  • zeroholmez

    Member
    7 December 2012 at 3:13 pm

    ada yg bs bantu?

  • Yovi

    Member
    7 December 2012 at 3:30 pm

    coba lihat di sini..
    semoga membantu..
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=17033&hlm=2#jdltopic

    ortax

Viewing 16 - 30 of 45 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now