Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembebanan baju pramugari
rekan ortax,
Apakah pembelian baju pramugari bisa dibebankan seluruhnya?
kemudian saat pemberian baju tersebut ke pramugarinya, bagaimana PPNnya?- Originaly posted by zeroholmez:
Apakah pembelian baju pramugari bisa dibebankan seluruhnya?
Jika Baju seragam pramugari setahu saya bisa dibiayakan.
Originaly posted by zeroholmez:kemudian saat pemberian baju tersebut ke pramugarinya, bagaimana PPNnya?
Tidak ada PPN yang terhutang.
kok tidak ada PPN?
itu kan pemberian cuma-cuma.
pemberian seragam ke karyawan aja ada PPNnya
knp boleh dibebankan rekan?
apakah seragam itu suatu keharusan?ad yang bisa bantu?
- Originaly posted by zeroholmez:
kok tidak ada PPN?
itu kan pemberian cuma-cuma.
pemberian seragam ke karyawan aja ada PPNnyamemang bajunya rekan bikin sendiri atau beli ke supplier
Originaly posted by zeroholmez:knp boleh dibebankan rekan?
apakah seragam itu suatu keharusan?boelh di bebankan di komersil mungkin maksudnya rekan,,,
menurut pajak sepertinya tidaksalam
- Originaly posted by zeroholmez:
kok tidak ada PPN?
itu kan pemberian cuma-cuma.Betul, tapi tidak harus menerbitkan PPN.
Perbandingannya:
Jika perusahaan membeli alat tulis kantor untuk karyawan, apakah harus diterbikan pula Faktur Pajak.Originaly posted by zeroholmez:knp boleh dibebankan rekan?
apakah seragam itu suatu keharusan?Seragm yang boleh dibiayakan adalah yang sifatnya khusus dan harus digunakan dalam pekerjaannya, misalkan satpam atau baju lab untuk produksi.
tentunya beda antara membeli alat tulis dengan seragam rekan.
ada yg bs memberi kepastian PPN atas memberikan seragam ke karyawan?
karena pemberian cuma-cuma kan terutang PPN- Originaly posted by zeroholmez:
itu kan pemberian cuma-cuma.
Memang hak kepemilikannya pindah yah rekan??
Kl saya bilang, si pramugari kan tidak mengkonsumsi itu seragam.. Dia hanya mengenakannya pada saat dia dinas di udara.. Hehehe..
Mohon koreksinya.. - Originaly posted by zeroholmez:
ada yg bs memberi kepastian PPN atas memberikan seragam ke karyawan?
Untuk hal ini saya tidak pernah menerbitkan FP atas pemberian cuma2, dan tidak ada masalah di pemeriksaan. Jika ingin lebih yakin, komunikasikan dengan AR rekan.
- Originaly posted by zeroholmez:
tentunya beda antara membeli alat tulis dengan seragam rekan.
ada yg bs memberi kepastian PPN atas memberikan seragam ke karyawan?Originaly posted by yuniffer:Betul, tapi tidak harus menerbitkan PPN.
Perbandingannya:
Jika perusahaan membeli alat tulis kantor untuk karyawan, apakah harus diterbikan pula Faktur Pajak.sepertinya perumpamaan yang diberikan rekan yuniffer sudah tepat namun anda susah sekali menerimanya,
karena berdasarkan aturan, pemberian cuma-cuma yg bukan hasil produksi sendiri tetap terutang PPN.
saya sendiri sedang dilema karena ada beberapa perusahaan yg terkena koreksi atas kasus seperti ini- Originaly posted by yuniffer:
Betul, tapi tidak harus menerbitkan PPN.
Perbandingannya:
Jika perusahaan membeli alat tulis kantor untuk karyawan, apakah harus diterbikan pula Faktur Pajak.Rekan merujuk pada
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 87/PJ./2002TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 diatur antara lain bahwa Dasar
Pengenaan Pajak untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. bahwa untuk kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma Barang
Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri
Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak.Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4061);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan
Pajak;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak
Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-425/PJ./2001;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001.MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG
KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK.Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri,
Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi
sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.2. Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan
Pengusaha sendiri, pengurus, anggota keluarganya atau karyawannya, selain pemanfaatan Jasa Kena
Pajak untuk tujuan produktif.3. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan
pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian
contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.4. Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada
pihak lain tanpa imbalan pembayaran.5. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif
adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk
kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.6. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.
7. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.8. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.Pasal 2
Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum
merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Pasal 3
(1) Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan
Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dibayar sendiri oleh pengusaha Kena Pajak yang
bersangkutan.(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran.
(4) Dalam Faktur Pajak identitas Pengusaha Kena Pajak dan Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa
Kena Pajak adalah sama yaitu Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.(5) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan nilai yang
terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.Pasal 4
(1) Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu
dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.(2) Atas Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan
Faktur Pajak.(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang
bersangkutan.(4) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan Pajak Keluaran.
(5) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.Pasal 5
(1) Disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-
cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah, juga dikenakan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah.(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak dan
dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan.(3) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Harga Jual setelah dikurangi laba
kotor.Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERALttd
HADI POERNOMO
Jelas disitu diharuskan untuk menerbitkan Faktur Pajak tetapi ketentuan itu sudah dihapuskan dengan aturan ini
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 22/PJ/2012TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-87/PJ/2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI
DAN/ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU
JASA KENA PAJAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan/atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak diperlukan lagi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan/atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Mengingat :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-87/PJ/2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN/ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK.
Pasal 1
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan/atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2012.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001kesimpulannya apa rekan?
apakah pemberian baju pada karyawan termasuk pemberian cuma-cuma atau tidak?