Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembebanan baju pramugari

  • Pembebanan baju pramugari

     zeroholmez updated 12 years ago 12 Members · 45 Posts
  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 10:37 am

    rekan ortax,
    Apakah pembelian baju pramugari bisa dibebankan seluruhnya?
    kemudian saat pemberian baju tersebut ke pramugarinya, bagaimana PPNnya?

  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 10:37 am
  • yuniffer

    Member
    28 November 2012 at 10:43 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    Apakah pembelian baju pramugari bisa dibebankan seluruhnya?

    Jika Baju seragam pramugari setahu saya bisa dibiayakan.

    Originaly posted by zeroholmez:

    kemudian saat pemberian baju tersebut ke pramugarinya, bagaimana PPNnya?

    Tidak ada PPN yang terhutang.

  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 10:45 am

    kok tidak ada PPN?
    itu kan pemberian cuma-cuma.
    pemberian seragam ke karyawan aja ada PPNnya
    knp boleh dibebankan rekan?
    apakah seragam itu suatu keharusan?

  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 11:07 am

    ad yang bisa bantu?

  • salasa

    Member
    28 November 2012 at 11:33 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    kok tidak ada PPN?
    itu kan pemberian cuma-cuma.
    pemberian seragam ke karyawan aja ada PPNnya

    memang bajunya rekan bikin sendiri atau beli ke supplier

    Originaly posted by zeroholmez:

    knp boleh dibebankan rekan?
    apakah seragam itu suatu keharusan?

    boelh di bebankan di komersil mungkin maksudnya rekan,,,
    menurut pajak sepertinya tidak

    salam

  • yuniffer

    Member
    28 November 2012 at 11:35 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    kok tidak ada PPN?
    itu kan pemberian cuma-cuma.

    Betul, tapi tidak harus menerbitkan PPN.
    Perbandingannya:
    Jika perusahaan membeli alat tulis kantor untuk karyawan, apakah harus diterbikan pula Faktur Pajak.

    Originaly posted by zeroholmez:

    knp boleh dibebankan rekan?
    apakah seragam itu suatu keharusan?

    Seragm yang boleh dibiayakan adalah yang sifatnya khusus dan harus digunakan dalam pekerjaannya, misalkan satpam atau baju lab untuk produksi.

  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 11:45 am

    tentunya beda antara membeli alat tulis dengan seragam rekan.
    ada yg bs memberi kepastian PPN atas memberikan seragam ke karyawan?
    karena pemberian cuma-cuma kan terutang PPN

  • POERBA

    Member
    28 November 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    itu kan pemberian cuma-cuma.

    Memang hak kepemilikannya pindah yah rekan??
    Kl saya bilang, si pramugari kan tidak mengkonsumsi itu seragam.. Dia hanya mengenakannya pada saat dia dinas di udara.. Hehehe..
    Mohon koreksinya..

  • yuniffer

    Member
    28 November 2012 at 11:52 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    ada yg bs memberi kepastian PPN atas memberikan seragam ke karyawan?

    Untuk hal ini saya tidak pernah menerbitkan FP atas pemberian cuma2, dan tidak ada masalah di pemeriksaan. Jika ingin lebih yakin, komunikasikan dengan AR rekan.

  • aldrian

    Member
    28 November 2012 at 11:55 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    tentunya beda antara membeli alat tulis dengan seragam rekan.
    ada yg bs memberi kepastian PPN atas memberikan seragam ke karyawan?

    Originaly posted by yuniffer:

    Betul, tapi tidak harus menerbitkan PPN.
    Perbandingannya:
    Jika perusahaan membeli alat tulis kantor untuk karyawan, apakah harus diterbikan pula Faktur Pajak.

    sepertinya perumpamaan yang diberikan rekan yuniffer sudah tepat namun anda susah sekali menerimanya,

  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 12:13 pm

    karena berdasarkan aturan, pemberian cuma-cuma yg bukan hasil produksi sendiri tetap terutang PPN.
    saya sendiri sedang dilema karena ada beberapa perusahaan yg terkena koreksi atas kasus seperti ini

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 2:38 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Betul, tapi tidak harus menerbitkan PPN.
    Perbandingannya:
    Jika perusahaan membeli alat tulis kantor untuk karyawan, apakah harus diterbikan pula Faktur Pajak.

    Rekan merujuk pada
    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 87/PJ./2002

    TENTANG

    PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
    PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    a. bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 diatur antara lain bahwa Dasar
    Pengenaan Pajak untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan
    atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    b. bahwa untuk kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma Barang
    Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri
    Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak.

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
    Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4061);
    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan
    Pajak;
    4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak
    Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP-425/PJ./2001;
    5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
    Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
    PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG
    KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK.

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

    1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri,
    Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi
    sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

    2. Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan
    Pengusaha sendiri, pengurus, anggota keluarganya atau karyawannya, selain pemanfaatan Jasa Kena
    Pajak untuk tujuan produktif.

    3. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan
    pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian
    contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

    4. Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada
    pihak lain tanpa imbalan pembayaran.

    5. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif
    adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk
    kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan
    kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

    6. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

    7. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
    oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang
    dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    8. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
    oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
    Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    Pasal 2

    Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum
    merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Pasal 3

    (1) Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan
    Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.

    (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dibayar sendiri oleh pengusaha Kena Pajak yang
    bersangkutan.

    (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran.

    (4) Dalam Faktur Pajak identitas Pengusaha Kena Pajak dan Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa
    Kena Pajak adalah sama yaitu Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

    (5) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan nilai yang
    terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

    Pasal 4

    (1) Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu
    dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.

    (2) Atas Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan
    Faktur Pajak.

    (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang
    bersangkutan.

    (4) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan Pajak Keluaran.

    (5) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang
    terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

    Pasal 5

    (1) Disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-
    cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah, juga dikenakan Pajak Penjualan
    Atas Barang Mewah.

    (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak dan
    dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan.

    (3) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penjualan Atas Barang
    Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Harga Jual setelah dikurangi laba
    kotor.

    Pasal 6

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
    dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 18 Pebruari 2002
    DIREKTUR JENDERAL

    ttd

    HADI POERNOMO

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 2:42 pm

    Jelas disitu diharuskan untuk menerbitkan Faktur Pajak tetapi ketentuan itu sudah dihapuskan dengan aturan ini

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 22/PJ/2012

    TENTANG

    PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
    KEP-87/PJ/2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
    PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI
    DAN/ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU
    JASA KENA PAJAK

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan/atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak diperlukan lagi;
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan/atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-87/PJ/2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN/ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK.

    Pasal 1

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan/atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 2

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2012.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 Nopember 2012
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    A. FUAD RAHMANY
    NIP 195411111981121001

  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 2:42 pm

    kesimpulannya apa rekan?
    apakah pemberian baju pada karyawan termasuk pemberian cuma-cuma atau tidak?

Viewing 1 - 15 of 45 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now