Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembayaran upah pegawai harian
Pembayaran upah pegawai harian
Dear Rekan Ortax,
untuk pembayaran upah pegawai harian yang bukan pegawai tetap, masuknya kemana? kalau untuk upah bulan maret saya bayar bulan april, pajaknya masuk ke masa apa, dan kapan pembayaran dan pelaporannya?
terima kasih
Dear Rekan Ortax,
untuk pembayaran upah pegawai harian yang bukan pegawai tetap, masuknya kemana? kalau untuk upah bulan maret saya bayar bulan april, pajaknya masuk ke masa apa, dan kapan pembayaran dan pelaporannya?
terima kasih
dibayarnya tanggal berapa?
dibayarnya tanggal berapa?
tanggal 3 April 2014
tanggal 3 April 2014
ikuti pembukuannya saja :
jika bulan maret sudah dicatat sebagai biaya gaji, maka hutang pajak dibayar tanggal 10 april dan dilapor bulan april jugaSalam
ikuti pembukuannya saja :
jika bulan maret sudah dicatat sebagai biaya gaji, maka hutang pajak dibayar tanggal 10 april dan dilapor bulan april jugaSalam
Tapi kalau belum dicatat bagaimana?
Tapi kalau belum dicatat bagaimana?
- Originaly posted by upiet:
Tapi kalau belum dicatat bagaimana?
ikut tgl bayar
- Originaly posted by upiet:
Tapi kalau belum dicatat bagaimana?
ikut tgl bayar
Ok thanks bantuannya
Ok thanks bantuannya