Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembayaran untuk memperoleh hak penyiaran nonton bareng piala dunia dipotong pph 23?

  • Pembayaran untuk memperoleh hak penyiaran nonton bareng piala dunia dipotong pph 23?

  • nyomary

    Member
    5 May 2010 at 8:55 am

    rekan2 mohon bantuannya jika ada yang sudah mengalami hal serupa?

    Perusahan saya berniat mengadakan acara nonton bareng piala dunia 2010, dimana kami diwajibkan untuk membuat perjanjian dan membayar jumlah tertentu kepada pemegang hak siar piala dunia tersebut + PPN 10%. Nah apakah atas pembayaran tersebut dipotong pph 23 oleh kami?

    Terima Kasih

  • nyomary

    Member
    5 May 2010 at 8:55 am
  • aepklaten

    Member
    5 May 2010 at 9:04 am

    dalam hal ini menurut saya, transaksi yang terjadi adalah pembelian hak siar, jadi bukan merupakan jasa. jadi tidak dipotong PPh 23 akan tetapi dikenakan PPN 10% karena merupakan BKP.

  • Budianto

    Member
    5 May 2010 at 11:28 pm

    rekan nyomary,
    hak siar adalah termasuk dalam kategori royalty.
    apabila pemegang hak siar tsb WPDN ==> PPh 23 tarif 15%
    sedangkan jika WPLN ==> PPh 26 tarif lihat Tax Treaty (jika ada), jika tidak ada treaty maka kena 20%

  • phoska

    Member
    6 May 2010 at 12:15 am

    Sependapat dengan rekan Budianto.

    Pembayar hak siar membayar "harga hak siar" plus PPN 10%. Namun Pembayar hak siar wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% karena pembayaran hak siar termasuk kategori royalty.

  • 007

    Member
    3 June 2010 at 9:48 am

    Kalau menurut saya kalau royalti itu diperuntukkan bagi yang membeli hak siar untuk menyiarkan siaran langsung tersebut. Jadi kalau menurut saya pengenaan tarif pph 23 atas pelaksaan suatu acara atau "Event Organizer" yang tarifnya 2%.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now