Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembayaran untuk memperoleh hak penyiaran nonton bareng piala dunia dipotong pph 23?
Pembayaran untuk memperoleh hak penyiaran nonton bareng piala dunia dipotong pph 23?
rekan2 mohon bantuannya jika ada yang sudah mengalami hal serupa?
Perusahan saya berniat mengadakan acara nonton bareng piala dunia 2010, dimana kami diwajibkan untuk membuat perjanjian dan membayar jumlah tertentu kepada pemegang hak siar piala dunia tersebut + PPN 10%. Nah apakah atas pembayaran tersebut dipotong pph 23 oleh kami?
Terima Kasih
dalam hal ini menurut saya, transaksi yang terjadi adalah pembelian hak siar, jadi bukan merupakan jasa. jadi tidak dipotong PPh 23 akan tetapi dikenakan PPN 10% karena merupakan BKP.
rekan nyomary,
hak siar adalah termasuk dalam kategori royalty.
apabila pemegang hak siar tsb WPDN ==> PPh 23 tarif 15%
sedangkan jika WPLN ==> PPh 26 tarif lihat Tax Treaty (jika ada), jika tidak ada treaty maka kena 20%Sependapat dengan rekan Budianto.
Pembayar hak siar membayar "harga hak siar" plus PPN 10%. Namun Pembayar hak siar wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% karena pembayaran hak siar termasuk kategori royalty.
Kalau menurut saya kalau royalti itu diperuntukkan bagi yang membeli hak siar untuk menyiarkan siaran langsung tersebut. Jadi kalau menurut saya pengenaan tarif pph 23 atas pelaksaan suatu acara atau "Event Organizer" yang tarifnya 2%.