Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pembayaran terjadi 2 kali

  • pembayaran terjadi 2 kali

     suyanto99 updated 15 years, 7 months ago 5 Members · 10 Posts
  • Dasawa

    Member
    28 August 2008 at 2:11 pm
  • Dasawa

    Member
    28 August 2008 at 2:11 pm

    bagaimana kalo saya mengadakan suatu kegiatan Jasa Kena Pajak, dan pesertanya ternyata bayarnya 2 kali, buat Faktur Pajak Keluarannya nunggu udah lunas semua atau jadi buat 2 Faktur Pajak Keluaran.

  • lutfan1708

    Member
    28 August 2008 at 2:19 pm

    Harus dibuat 2 kali FPnya. pembayaran ke-1 dianggap sebagai UM.

  • Dasawa

    Member
    28 August 2008 at 2:21 pm

    UM itu apa ya?

  • POERBA

    Member
    28 August 2008 at 2:24 pm

    UM itu uang muka.. Buat 1 faktur pajak aja sih sudah cukup.. Buat atas seluruh tagihannya… Tapi ini tentunya sebelum dilakukan pembayaran. Kl masalah pembayarannya mau 2x atau 3x itu tergantung kesepakatan..
    Mohon koreksi…

  • babih

    Member
    28 August 2008 at 2:31 pm

    penyerahan JKP nya kapan?
    pembayaran ke-1 kapan? ke-2 kapan?
    pengaruh lho sama saat pembuatan fakturnya?

  • Dasawa

    Member
    28 August 2008 at 3:07 pm

    misalnya, penyerahannya tanggal 10 Juli dan pembayran 1 dilakukan 1 minggu kemudia, pembayaran 2 dilakukan 1 bulan kemudian, malah kadang 3 bulan kemudian.

  • suyanto99

    Member
    28 August 2008 at 3:26 pm

    Menurut saya apabila pembayaran 1 terjadi setelah penyerahan JKP maka tidak dapat dianggap Uang Muka lagi.
    Kami pernah dikoreksi oleh fiskus untuk masalah ini.
    Untuk kasus rekan Dasawa, FP atas pembayaran 1 dapat diterbitkan dalam rentang tgl 10 juli sampe tanggal pembayaran.
    Sedangkan atas pembayaran 2 paling lambat akhir bulan Agustus dengan asumsi belum dilakukan pembayaran di bulan Agustus. Apabila pembayaran di bulan agustus maka harus di terbitkan di bulan Agustus.
    Mohon koreksinya…

  • Dasawa

    Member
    28 August 2008 at 3:30 pm

    jadi faktur pajak diterbitkan 2 kali yah atas 1 transaksi dengan 2 kali pembayaran.
    ada dasar hukumnya gak rekan-rekan sekalian, jadi bisa lebih jelas.
    thanks b4.

  • suyanto99

    Member
    1 September 2008 at 11:54 am

    Kalau mengacu pada kondisi yang rekan Dasawa bilang harus diterbitkan 2 FP tuh. Kecuali rekan Dasawa menerbitkan FP full pada tanggal penyerahan JKP atau sebelum tanggal pembayaran pertama. Tetapi opsi ini menyebabkan kita harus menanggung PPN nya terlebih dahulu, sedangkan pelunasan bisa 2-3 bulan kedepan.
    Mohon koreksinya…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now