• Pembayaran spt masa

  • Neil

    Member
    15 September 2008 at 4:37 pm

    Jelasin dong ada perusahaan byar pajak massa pd bulan yg bersangkutan,contoh nih massa pajak januari di byarin pd tgl 2 januari itu knp?

  • Neil

    Member
    15 September 2008 at 4:37 pm
  • suyanto99

    Member
    15 September 2008 at 4:46 pm

    Mungkin yang dimaksud itu PPh 22 yah.
    Sebagai contoh untuk penebusan solar dari pertamina, maka wp harus menyetorkan PPh 22 sebelum penyerahan Solar. Begitu juga PPh 22 Impor.
    Mohon Koreksinya…

  • Neil

    Member
    15 September 2008 at 6:47 pm

    Yg d maksud dsini pph pasal 21,mhon d jelasin dunk..

  • besdy

    Member
    15 September 2008 at 10:02 pm

    Kalau untuk pph 21 setahu saya tidak ada jatuh tempo pembayaran 1 hari sesudah pemotongan, umumnya tanggal 10 bulan berikutnya

  • Dew

    Member
    16 September 2008 at 7:12 am

    aturan pembayaran pajak masa hasil pemotongan hanya menyebutkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jadi boleh2 aja dong kalo dibayar sebelum tgl tsb. Mungkin kebijakan perusahaan aja pak….. jaga2 biar pegawainya nggak lupa setor dan kena denda.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 September 2008 at 7:44 am

    Dear All, Attn: Friend Neil.

    Bersama ini saya sampaikan informasi tentang:

    JATUH TEMPO DAN TATA CARA PEMBAYARAN

    sebagai berikut:

    Dasar Hukum :

    1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.04/1994 tanggal 2 Desember 1994 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, tempat pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak,serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.

    2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 251/KMK.04/1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.04/1994 .

    3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, tempat pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak,serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak .

    4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 326/KMK.03/2003 tanggal 11 Juli 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, tempat pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak,serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak

    dan selanjutnya, perihal:

    Batas waktu pembayaran (Penyetoran Pajak)

    1. Pajak Penghasilan Pasal 29 dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak sebelum SPT disampaikan.

    2. Pajak Penghasilan Pasal 25 di lunasi selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    3. Pajak Penghasilan Pasal 21 di lunasi selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    4. Pajak Penghasilan Pasal 23/26 di lunasi selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.

    5. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, di lunasi selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    6. Pajak Penghasilan Pasal 22 dan PPN&PPnBM Import harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN & PPnBM atas import, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen import.

    7.Pajak Penghasilan Pasal 22, PPN & PPnBM atas impor yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.

    8.Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara, dengan menggunakan SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan.

    9.Pajak Penghasilan Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha lain, dan dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan urusan Logistik, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum surat perintah pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus.

    10.Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh badan tertentu sebagai Pemungut Pajak selain badan tersebut pada nomor 9 diatas harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya (SE-01/PJ.43/2004)

    11.PPN & PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, di lunasi selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    12.PPN & PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, di lunasi selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    13.PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG harus dilunasi sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus.

    14.Untuk STP, SKPKB dan SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan banding, harus dibayar lunas paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Untuk SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding ada mengakibatkan pajak yang harus dibayar bertambah.

    15. Pemotong dan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, & 23/26 harus memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut, dan khusus untuk karyawan atau pegawai tetap, hanya diberikan bukti pemotongan tahunan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. Tanda bukti pemotongan dan pemungutan sebagaimana tersebut diatas ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    16. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran pajak jatuh pada hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, maka pembayaran atau penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya (541/KMK.04/2000 Jo 326/KMK.03/2003).

    Demikian informasi, semoga bermanfaat

    Best and warm regard's for all

    RITZKY FIRDAUS.

  • wuriant

    Member
    16 September 2008 at 8:50 am

    sedikit tambahan, di PMK no. 184/pmk.03/2007
    kalau tanggal pembayaran dan pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional termasuk hari sabtu, maka pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

  • Neil

    Member
    16 September 2008 at 10:24 am

    Pph pasal 25 apaan yah?

  • wuriant

    Member
    16 September 2008 at 11:28 am
    Originaly posted by Neil:

    Pph pasal 25 apaan yah?

    dah baca uu perpajakan belum?
    baca dulu atuh! kalo gak ngerti baru kita diskusikan.

  • besdy

    Member
    16 September 2008 at 11:59 am

    PPh Ps 25 itu maksudnya angsuran PPh Ps. 25 yang disetor tiap bulan, sifatnya prepaid dan merupakan pengurang pajak kurang bayar pada akhir tahun.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 September 2008 at 12:59 pm

    Dear friend Bestdy

    Baik perihal PPh Pasal 25 dapat diberikan pencerahan sbb:

    PPh Pasal 25 Secara Umum

    – Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) dan PPh yang terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

    Contoh 1 :

    Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2008
    = Rp 50.000.000,00

    Dikurangi dengan :

    PPh yang dipotong pemberi kerja (PPh Pasal 21)

    Rp 15.000.000,00

    PPh Pasal 22

    Rp 10.000.000,00

    PPh Pasal 23

    Rp 2.500.000,00

    Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24)

    Rp 7.500.000,00

    ______________

    Jumlah= Rp 35.000.000,00

    Dasar Perhitungan PPh Pasal 25
    = Rp 15.000.000,00

    Besarnya angsuran PPh yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2009 adalah :
    = Rp 15.000.00,00/12 = Rp 1.250.000,00.

    Contoh 2 :
    Apabila PPh pada contoh 1 di atas berkenaan dengan penghasilan untuk bagian tahun pajak yang meliputi 6 bulan dalam tahun 2008, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2009 sebesar :
    = Rp 15.000.000,00/6 = Rp 2.500.000,00.

    – Besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sama dengan besarnya angsuran PPh untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

    Contoh :
    Apabila SPT Tahunan PPh tahun 2008 disampaikan pada bulan Maret 2009, maka besarnya angsuran PPh yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan Januari dan Februari 2009 adalah sama dengan angsuran bulan Desember 2008, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00
    Apabila dalam bulan September 2008 diterbitkan Surat Keputusan pengurangan angsuran PPh menjadi nihil, sehingga angsuran PPh untuk bulan Oktober s.d. Desember 2008 menjadi nihil, maka angsuran PPh untuk bulan Januari dan Februari 2009 juga nihil.

    Demikian dahulu friend, next time bole sambung

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Koostadi S

    Member
    17 September 2008 at 3:33 pm

    sedikit tambahan, di PMK no. 184/pmk.03/2007
    kalau tanggal pembayaran dan pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional termasuk hari sabtu, maka pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    sedikit koreksi utk sdr Wuriant.
    setahu saya kalau pelaporan jatuh pada hari libur nasional termasuk hari sabtu maka pelaporan dilakukan pada hari sebelumya
    mohon koreksi

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    17 September 2008 at 4:01 pm

    Dear all, Attn:Neil.

    Bayar Pajak untuk Masa Pajak Januari dibayar tgl. 2 Januari sebetulnya tidak ada larangan yang jelas hanya "Tidak Lajim" tapi Pemerintahpun ada juga misalnya PBB minta dibayar sebelum Tgl. jatuh tempo.
    Dimasa yang lampau ada juga dikenal dengan istilah "Penagihan Pajak Aktip Persuasip" maksudnya diminta kepada WP untuk melunasi utang pajak sebelum tgl. jatuh tempo.

    Untuk itu sebaiknya diminta tanggapan dari Dit Jen Pajak.

    Demikian info.

    Best and warm regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • besdy

    Member
    17 September 2008 at 11:19 pm

    Dear Rekan Ritzky,
    Thanks atas pencerahannya, kalau bisa tolong ditambahkan penjelasan tentang angsuran PPh 25 untuk pengusaha tertentu yang mempunyai beberapa outlet penjualan.

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now