Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › pembayaran sewa BUT di LN dikenai pajak apa?
pembayaran sewa BUT di LN dikenai pajak apa?
selamat malam semua..
contoh kasus :
PT.A di Indonesia, memiliki BUT di Luar negeri. lalu melakukan pembayaran sewa kantor BUT di luar negeri.
pertanyaan :
1. atas pembayaran sewa kantor di luar negeri trsbt, dipotong pph pasal 26 atau tidak?
2. pertimbangan apa yang menentukan perlakuan pajak atas pembayaran sewa kantor BUT di luar negeri?mohon bantuannya, terimakasih..
- Originaly posted by fiex:
atas pembayaran sewa kantor di luar negeri trsbt, dipotong pph pasal 26 atau tidak?
sepertinya kena witholding tax di luar negeri rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies