• PEMBAYARAN ppN

     begawan5060 updated 11 years ago 7 Members · 13 Posts
  • Zanneta

    Member
    16 April 2013 at 10:22 am

    Dear Rekan Ortax..
    Mohon pencerahan..

    Ada slh satu CV.A yg mendapatkan order dibulan Desember 2012
    Penjualan sebesar Rp.6.000.000
    PPn 10% Rp.600.000

    Pembeli baru akan membayar dibulan ini (april),
    yang mau saya tanyakan :
    APakah PPn sebesar Rp.600.000 itu dibayarkan dibulan desember sesuai tgl Invoice keluar atau pada saat pembayaran dari pembeli.

    Dan bagaimana cara membayar & melaporkan PPN tsb.
    Terimakasih

  • Zanneta

    Member
    16 April 2013 at 10:22 am
  • Zullyanto

    Member
    16 April 2013 at 10:55 am
    Originaly posted by Zanneta:

    APakah PPn sebesar Rp.600.000 itu dibayarkan dibulan desember sesuai tgl Invoice keluar atau pada saat pembayaran dari pembeli.

    sesuai tanggal invoice Rekans,

    Originaly posted by Zanneta:

    Dan bagaimana cara membayar & melaporkan PPN tsb

    Bayarnya dengan SSP Rekans,
    Laporanya di KPP Rekans,

    Salam

  • Zanneta

    Member
    16 April 2013 at 11:13 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Bayarnya dengan SSP Rekans,

    untuk kode pajaknya??

  • Zullyanto

    Member
    16 April 2013 at 1:12 pm
    Originaly posted by Zanneta:

    untuk kode pajaknya??

    411211 – 100 (Setoran PPn dalam negeri)

  • zeroholmez

    Member
    16 April 2013 at 1:49 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Originaly posted by Zanneta:
    APakah PPn sebesar Rp.600.000 itu dibayarkan dibulan desember sesuai tgl Invoice keluar atau pada saat pembayaran dari pembeli.

    sesuai tanggal invoice Rekans,

    Originaly posted by Zanneta:
    Dan bagaimana cara membayar & melaporkan PPN tsb

    Bayarnya dengan SSP Rekans,
    Laporanya di KPP Rekans,

    setuju

    Originaly posted by Zullyanto:

    411211 – 100 (Setoran PPn dalam negeri)

    pakai ini

  • begawan5060

    Member
    16 April 2013 at 4:54 pm
    Originaly posted by Zanneta:

    Ada slh satu CV.A yg mendapatkan order dibulan Desember 2012
    Penjualan sebesar Rp.6.000.000
    PPn 10% Rp.600.000

    Kapan transaksinya? Kapan terbit FP-nya?

  • Zanneta

    Member
    17 April 2013 at 9:22 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kapan transaksinya? Kapan terbit FP-nya?

    PO tgl 20 Desember 2012

    Order dikirim Maret 2013

    Dibuatkan Faktur Pajak tgl 12 Maret 2013

    Mohon Sarannya

  • hangsengnikkei

    Member
    17 April 2013 at 10:01 am
    Originaly posted by Zanneta:

    APakah PPn sebesar Rp.600.000 itu dibayarkan dibulan desember sesuai tgl Invoice keluar atau pada saat pembayaran dari pembeli

    Originaly posted by Zanneta:

    PO tgl 20 Desember 2012

    Order dikirim Maret 2013

    Dibuatkan Faktur Pajak tgl 12 Maret 2013

    berarti invoice udah keluar dr des gt?

  • estynurhida

    Member
    17 April 2013 at 10:46 am

    Yang mana lebih dulu antara penyerahan barang atau pembayaran kita harus buat faktur pajak. Kalao misalnya penyerahan baru April berarti kita membayar SSP dIbulan April

  • Yovi

    Member
    17 April 2013 at 10:52 am
    Originaly posted by Zanneta:

    Dibuatkan Faktur Pajak tgl 12 Maret 2013

    karena FP nya dibulan maret 2013, maka bayar PPNnya di bulan Maret 2013 sesuai dengan tanggal terbitnya FP..

  • Zullyanto

    Member
    17 April 2013 at 11:03 am
    Originaly posted by Zanneta:

    PO tgl 20 Desember 2012

    Order dikirim Maret 2013

    Dibuatkan Faktur Pajak tgl 12 Maret 2013

    berarti kalo gitu invoice dulu yah keluar? tapi kan biasanya angka dalam invoice sudah include PPn. sedangkan FP nya baru terbit bulan maret? kog iso?
    terus kenapa juga pembelinya mau terima? berarti nanti pembelinya gak bisa kreditin FPnya dong? kan belum ada FPnya? kalo nanti misalnya ternyata sampai dengan tanggal dibayar invoice oleh pembeli ternyata FP nya belum juga keluar biasa dianggap PPn yang ditagihkan Fiktif dong?

  • begawan5060

    Member
    17 April 2013 at 8:27 pm
    Originaly posted by Zanneta:

    PO tgl 20 Desember 2012

    Di sini belum terjadi transaksi, dengan demikian belum timbul utang PPN..
    Apakah invoice udah diterbitkan? Nggak, khan (belum apa-apa udah nagih)..

    Originaly posted by Zanneta:

    Order dikirim Maret 2013
    Dibuatkan Faktur Pajak tgl 12 Maret 2013

    Terutang PPN untuk masa pajak Maret 2013, meskipun belum dilunasi oleh pembeli..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now