Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pembayaran PPH Psl.21 TAHUNAN

  • Pembayaran PPH Psl.21 TAHUNAN

  • senja

    Member
    3 December 2008 at 10:02 am
  • senja

    Member
    3 December 2008 at 10:02 am

    Dear All ….

    Mau tanya mengenai pembayaran PPH Psl.21 TAHUNAN, seandainya dalam suatu perush tiap bulan melakukan pembayaran pajak (byr dimuka-masa pph.21) s/d masa nov di bulan Des'08

    Lalu untuk pembayaranan PPH Psl.21 Tahunan akan dilakukan di bulan Des' 08 juga jadi klo dihitung total kita masih ada kurang bayar.

    YAng ingin ditanya total yg harus di bayar – yg sudah dibayar s/d masa nov atau s/d masa des'08 (walaupun masih dibayarkan di bulan jan'09) . karena nti kan melampirkan ssp dr masa jan – des'08 .

    mohon pencerahannya,

    terima kasih

  • Koostadi S

    Member
    3 December 2008 at 1:32 pm

    Prinsipnya SPT tahunan baik PPh 21 atau lainnya PPh ps 25 adalah untuk mengakomodir pembayaran masa (bulanan) apakah kekurangan atau kelebihan, jadi pada saat membuat SPT tahunan apabila ternyata perhitungannya kurang bayar dibanding pajak yg telah disetor/SPT masa dari Jan s/d Des maka berapa kekurangannya tsb harus dibayar paling lambat tanggal 25 bulan ke tiga setelah berakhirnya masa pajak (secara umum tgl 25 Maret tahun berikutnya) sedangkan menurut UU KUP yang baru adalah
    Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now