Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembayaran PPH Psl.21 TAHUNAN
Dear All ….
Mau tanya mengenai pembayaran PPH Psl.21 TAHUNAN, seandainya dalam suatu perush tiap bulan melakukan pembayaran pajak (byr dimuka-masa pph.21) s/d masa nov di bulan Des'08
Lalu untuk pembayaranan PPH Psl.21 Tahunan akan dilakukan di bulan Des' 08 juga jadi klo dihitung total kita masih ada kurang bayar.
YAng ingin ditanya total yg harus di bayar – yg sudah dibayar s/d masa nov atau s/d masa des'08 (walaupun masih dibayarkan di bulan jan'09) . karena nti kan melampirkan ssp dr masa jan – des'08 .
mohon pencerahannya,
terima kasih
Prinsipnya SPT tahunan baik PPh 21 atau lainnya PPh ps 25 adalah untuk mengakomodir pembayaran masa (bulanan) apakah kekurangan atau kelebihan, jadi pada saat membuat SPT tahunan apabila ternyata perhitungannya kurang bayar dibanding pajak yg telah disetor/SPT masa dari Jan s/d Des maka berapa kekurangannya tsb harus dibayar paling lambat tanggal 25 bulan ke tiga setelah berakhirnya masa pajak (secara umum tgl 25 Maret tahun berikutnya) sedangkan menurut UU KUP yang baru adalah
Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan