• Pembayaran PPh Pribadi

     antona updated 15 years, 6 months ago 8 Members · 10 Posts
  • afik

    Member
    7 October 2008 at 5:00 pm

    Saya saat ini bekerja sebagai pekerja lepas. Pembayaran yang saya terima setelah dipotong biaya2 dan PPh pasal 29 serta kontribusi terhadap perusahaan sebesar 10%. Bagaimana cara saya untuk dapat membayar PPh pribadi saya. Sedang kan istri saya sudah bekerja di perusahaan swasta dan pendapatan bulanannya sudah dipotong pph 21. Mohon masukkan dari rekan-rekan. Terima kasih

  • afik

    Member
    7 October 2008 at 5:00 pm
  • gialloblu97

    Member
    7 October 2008 at 10:04 pm

    wah itu utk lbh jelasnya ama ahlinya atau lewat pembicaraan pak afik

  • Otong

    Member
    8 October 2008 at 8:39 am

    Saya tidak ahli namun klu boleh berpendapat, sebenarnya pendapatan rekan afik dikategorikan sebagai obyek PPh Pasal 21 dengan status karyawan lepas namun pembayarannya yang masih belum saya mengerti biaya yang dimaksud serta PPh Pasal 29 siapa ? kontribusi yang dimaksud apakah sebagai simpanan karyawan lepas atau sebagai komisi untuk perusahaan ? Klu rekan afik bekerja hanya dari satu pemberi kerja begitu juga isteri maka pelaporan cukup 1770 S setahun sekali namun apabila ada penghasilan lain dari pekerjaan bebas yang dilaporkan adalah 1770 setahun sekali dan PPh Pasal 25 untuk setiap bulannya. CMIIW

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 8:56 am

    Dear Friend Afik.

    Mekanisme untuk "membayar PPh Orang Pribadi / PPh OP" dalam rangka memenuhi "kewajiban perpajakan" sebagai "kewajiban kenegaraan" maka bagi friend Afik adalah perbuatan "terpuji" untuk "kemaslahatan" bangsa kita Indonesia.

    Pertama: Friend Afik mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak:
    Kedua: Sesuai "Sistem Self Assessment" atas Penghasilan Friend Afik "Hitung Sendiri" berapa PPh (Pajak Penghasilan Terutang) sesuai Pasal 1 UU PPh: "Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak (Friend Afik) atas Penghasilannya yang diterimanya atau diperolehnya dalam Tahun Pajak"
    Rumus: Penerimaan / Penghasilan Bruto -/- Pengeluaran Yang Boleh dibebankan al. Biaya / Biaya Jabatan / Iuran Pensiun = Penghasilan Neto – PTKP = PKP / Penghasilan Kena Pajak X Tarif PPh OP Pasal 17 (1) a UU PPh = PPh OP Terutang – Kredit Pajak (al. PPh Pasal 21) = PPh Yang Masih / Lebih Dibayar. (PPh Pasal 29)

    Tarif PPh X PKP.>>> PKP = PB – (BJ-IP)
    PKP = PenghasilanKena Pajak
    PB = Penghasilan Bruto
    BJ= Biaya Jabatan (5% X PB maksimum Rp. 1.296 ribu / Tahun)
    IP =Iuran Pensiun

    Ketiga: Segera Laporkan dan pertanggung jawabkan melalui SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PPh OP – 1770 OP, sampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir.

    Penghasilan Istri gabung penghasilan suami, PTKP Istri Berpenghasilan sama dengan PTKP WP (Suami).

    PPh yang sudah dipotong fihak lain / majikan merupakan unsur Kredit Pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar.

    Demikian pendapat praktis.

    "Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan bathin, selamat Idul Fitri 1429H"

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • rudi_yd

    Member
    8 October 2008 at 3:34 pm

    Penghasilan yang anda peroleh sebagai karyawan lepas adalah objek pph21 karena anda memperoleh penghasilan dari pemberi kerja. PPH21 untuk karyawati kawin dengan tidak ada perjanjian pemisahan harta adalah PTKP atas namanya sendiri. Sedangkan PPH21 untuk suami PTKPnya adalah dengan tanggungan status kawin dan keluarga jika ada.

  • esy

    Member
    10 October 2008 at 12:32 pm

    kelihtannya menurut ketentuan petunjuk pengsian SPT Tahunan PPh Pribadi, bila si isteri hanya bekrja dari satu pemberi kerja, Penghasilan isteri tidak perlu digabung ke penghasilan suami

  • ginting

    Member
    10 October 2008 at 1:19 pm

    Langkah Sdr. Ritzky sudah sangat baik, hanya saja untuk penghasilan istri tidak digabungkan dalam perhitungan pajak tahunan karena penghasilan istri dari 1 sumber adalah final. Penghasilan istri hanya berupa keterangan saja di dalam spt tahunan.

  • Otong

    Member
    10 October 2008 at 2:50 pm

    Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja bersifat final sehingga tidak digabungkan dengan penghasilan suami…

  • antona

    Member
    13 October 2008 at 4:49 pm

    Ya betul penghasilan istri dari satu pemberi kerja, pajaknya bersifat final kecuali istri bekerja di lebih sari satu tempat kerja

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now