Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembayaran PPh masa Juni 2016
Pembayaran PPh masa Juni 2016
Dear rekan,
Untuk pembayaran PPh masa Juni 2016, sehubungan dengan libur Idul Fitri 2016, tanggal 10 Juli jatuh di hari minggu, jika bayar di tgl 11 Juli apakah kena denda..? karena tgl 4-5 Juli bank sudah tutup.
atau rekan – rekan ada yang sudah punya info apakah DJP memberikan kebijakan untuk memperpanjang tanggal pembayaran PPh masa Juni ???
karena jika tanggal 11 Juli kemungkinan banyak transaksi di lakukan di tgl tsb dan biasanya jadi offline.
mohon info nya dari rekan – rekan.
terima kasih- Originaly posted by gritawati1305:
jika bayar di tgl 11 Juli apakah kena denda..?
tidak..
Originaly posted by gritawati1305:rekan – rekan ada yang sudah punya info apakah DJP memberikan kebijakan untuk memperpanjang tanggal pembayaran PPh masa Juni ???
kebijakannya hanya satu hari kerja berikutnya. tidak lebih dari itu.
Originaly posted by gritawati1305:karena jika tanggal 11 Juli kemungkinan banyak transaksi di lakukan di tgl tsb dan biasanya jadi offline.
tidak harus ke teller, kan bisa lewat ATM atau I-banking
iya, di perusahaan kami semua pembayaran masih ke bank ( teller ) tidak lewat ATM atau e – banking
iya……mohon pencerahannya. soalnya waktunya mepet banget……, soalnya rencana libur perusahaan kita antara tanggal 4 & 5 masuk lagi tanggal 11.
- Originaly posted by handokowin:
soalnya rencana libur perusahaan kita antara tanggal 4 & 5 masuk lagi tanggal 11.
Untung ente masuk lagi tgl 11 juli 2016,
Rekan setor Tgl 11 Juli 2016 tidak dianggap terlambat kok.. - Originaly posted by handokowin:
iya……mohon pencerahannya. soalnya waktunya mepet banget……, soalnya rencana libur perusahaan kita antara tanggal 4 & 5 masuk lagi tanggal 11.
waktu liburan atau pulang kampung, sempatkan diri buat e-billing rekan. Biar pas masuk tgl. 11, cetak e-billing dan bayarkan ke bank 😀
gak masalah tanggal 11 juli… Kalau bisa sebelum lebaran atu bu
Kalau sebelum lebaran artinya tgl 1 Juli?, biasanya di awal bulan aplikasi sse pajak error kalau kita mau cetak e-billing.
Atau saat liburan, kita bisa buat e-billing, aplikasi tidak mengenal liburan bukan rekan2? 🙂- Originaly posted by gritawati1305:
jika bayar di tgl 11 Juli apakah kena denda..?
tidak dikenakan denda rekan, dikarenakan tgl 10 bertepatan dengan hari libur, jika lewat dari tgl 11 pasti dikenakan denda rekan
saya sempat Tanya ke kring pajak, menurut mereka waktu pembayaran tetap sama, terakhir berarti tanggal 11 (10 nya minggu). saran saya, buat id billing sebelum libur, dan lakukan pembayaran ke bank persepsi pada 1 jul, jadi liburan bias tenang….
Kabarnya PTKP sudah di TTD Menkeu, dan kemungkinan sudah bisa di undangkan di bulan Juni ini.
Jadi, klo kita membuat SPT Pembetulan dari Jan s/d Mei dan terdapat LB. LB dikompensasikan di bln Juni. Maka PPh 21 masa Juni bisa lebih bayar.
Dan tdk usah repot2 bayar pajak ketika libur.Semoga 🙂
Salam kenal rekan-rekan ortax,
saya mau tanya mengenai update PPh, saya dengar ada update versi baru untuk E-SPT PPH 23, boleh di share informasinya? Mohon pencerahannya dari rekan-rekan. terima kasih- Originaly posted by Hny:
Salam kenal rekan-rekan ortax,
saya mau tanya mengenai update PPh, saya dengar ada update versi baru untuk E-SPT PPH 23, boleh di share informasinya? Mohon pencerahannya dari rekan-rekan. terima kasihbelum ada, cuma mau dibuat e-Bukti Potong Pasal 23
rekan priadiar4 untuk e-bukti potong PPh 23, ini seperti apa ya? apakah penomorannya yang diatur oleh DJP, Mohon pencerahannya. thx