Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembayaran PPh Final Uang Sewa jika dibayarkan Lump Sum

  • Pembayaran PPh Final Uang Sewa jika dibayarkan Lump Sum

  • Wibawa

    Member
    2 February 2023 at 1:54 pm

    Halo rekan-rekan pajak, saya izin bertanya mengenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang saya alami. Jadi, saat ini perusahaan saya sedang menyewa sebuah ruko dari orang pribadi. Kami telah menyewa dari Januari 2021 sampai Desember 2022 (24 bulan) dengan pembayaran setiap 6 bulan. Namun, kami baru membayar setelah 24 bulan yakni saat bulan Januari 2023 secara lump sum. Yang jadi pertanyaan saya adalah:

    1. Setelah kami membayar uang sewa, kami langsung membayar PPh Pasal 4 ayat 2, sebanyak 4 kali pembayaran sesuai awal perjanjian yakni setiap 6 bulan. Apakah langkah tersebut benar?

    2. Apakah ada denda PPh Finalnya? karena kami baru bayar PPh setelah melunasi tunggakan uang sewa. Jika ada, bagaimana perhitungannya?

    Mohon jawaban dari rekan-rekan sekalian. Terimakasih

  • Naruto89

    Member
    7 February 2023 at 10:56 am

    1 benar.

    2. tidak

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now