Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembayaran PPh 25 Orang Pribadi
Dear Rekan Ortax,
Saya mau tanya. Kita ada expat baru masuk di bulan Juli 2014. Selama bulan Juli 2014 sampai dengan Februari 2015, Expat tersebut tidak membayar pajak PPh 25 OP, karena menurut saya, PPh 25 nya masih nihil, karena dia belum menghitung PPh tahunannya. Dan setelah menghitung PPh tahunannya di bulan Maret 2015, dapatlah angsuran PPh 25nya sebesar 10,000,000. Nah OP Expat tersebut baru membayarkan PPh 25-nya di bulan Maret 2015.
Apakah cara yang saya lakukan sudah benar, atau ada kekeliruan? Karena Expat tersebut mendapat surat himbauan dari KPP setempat, kalau dia belum membayar PPh 25 untuk bulan Januari dan Februari 2015.Mohon masukan dan koreksinya rekan. Terima Kasih.
Dear Rekan Ortax,
Mohon koreksinya rekan, apabila terdapat kekeliruan mengenai pemahan saya tentang pembayaran pph 25 orang pribadi. Mohon dengan sangat..
Terima kasih.
Setau saya PPh 25 itu untuk cicilan PPh badan. sedangkan untuk expat atau tenaga kerja asing dikenakan PPh 26.
mohon dikoreksi rekan lain jika saya salah. jika benar semoga bermanfaat.
Terima Kasih.
biasanya mereka WNA yg terdaftar di KPP badora..
ada pph25/29 utk Badan
ada pula pph25/29 utk OP
Pembayaran angsuran/cicilan dinamakan PPh25
Selisih atas Kekurangan bayar diakhir tahun disebut pph29- Originaly posted by jon1201:
Pembayaran angsuran/cicilan dinamakan PPh25
jadi logika saya mengenai kapan WNA mulai melakukan angsuran pph 25 sudah benar atau belum rekan???terima kasih.
- Originaly posted by tir220:
sedangkan untuk expat atau tenaga kerja asing dikenakan PPh 26.
expat yang kena pph 26 adalah expat yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari rekan..kalo lebih dari itu maka expat itu kena pph 21, dan 25/29..
mohon koreksinya… mulai angsur harusnya awal tahun berikutnya, bulan januari dan februari memang harus bayar rekan..
- Originaly posted by jon1201:
mulai angsur harusnya awal tahun berikutnya, bulan januari dan februari memang harus bayar rekan..
dasar perhitungannya dari mana rekan? karena bulan januari dan feb kita belum melakukan perhitungan. Kita baru melakukan perhitungan ketika membuat SPT tahunan dibulan Maret.
dibuat nihil sj rekan spt masa pph 25 bulan januari & februari. utk bulan maret dst. cicilan pph 25 disetor sesuai dengan perhitungan di bulan maret.. cmiiw