Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pembayaran PPh 25 Orang Pribadi

  • Pembayaran PPh 25 Orang Pribadi

     Rangga85 updated 9 years ago 4 Members · 10 Posts
  • Azies

    Member
    29 October 2015 at 10:03 am

    Dear Rekan Ortax,

    Saya mau tanya. Kita ada expat baru masuk di bulan Juli 2014. Selama bulan Juli 2014 sampai dengan Februari 2015, Expat tersebut tidak membayar pajak PPh 25 OP, karena menurut saya, PPh 25 nya masih nihil, karena dia belum menghitung PPh tahunannya. Dan setelah menghitung PPh tahunannya di bulan Maret 2015, dapatlah angsuran PPh 25nya sebesar 10,000,000. Nah OP Expat tersebut baru membayarkan PPh 25-nya di bulan Maret 2015.
    Apakah cara yang saya lakukan sudah benar, atau ada kekeliruan? Karena Expat tersebut mendapat surat himbauan dari KPP setempat, kalau dia belum membayar PPh 25 untuk bulan Januari dan Februari 2015.

    Mohon masukan dan koreksinya rekan. Terima Kasih.

  • Azies

    Member
    29 October 2015 at 10:03 am
  • Azies

    Member
    30 October 2015 at 4:02 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon koreksinya rekan, apabila terdapat kekeliruan mengenai pemahan saya tentang pembayaran pph 25 orang pribadi. Mohon dengan sangat..

    Terima kasih.

  • tir220

    Member
    30 October 2015 at 5:16 pm

    Setau saya PPh 25 itu untuk cicilan PPh badan. sedangkan untuk expat atau tenaga kerja asing dikenakan PPh 26.

    mohon dikoreksi rekan lain jika saya salah. jika benar semoga bermanfaat.

    Terima Kasih.

  • jon1201

    Member
    31 October 2015 at 9:41 am

    biasanya mereka WNA yg terdaftar di KPP badora..
    ada pph25/29 utk Badan
    ada pula pph25/29 utk OP
    Pembayaran angsuran/cicilan dinamakan PPh25
    Selisih atas Kekurangan bayar diakhir tahun disebut pph29

  • Azies

    Member
    12 November 2015 at 10:53 am
    Originaly posted by jon1201:

    Pembayaran angsuran/cicilan dinamakan PPh25

    jadi logika saya mengenai kapan WNA mulai melakukan angsuran pph 25 sudah benar atau belum rekan???terima kasih.

  • Azies

    Member
    12 November 2015 at 11:15 am
    Originaly posted by tir220:

    sedangkan untuk expat atau tenaga kerja asing dikenakan PPh 26.

    expat yang kena pph 26 adalah expat yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari rekan..kalo lebih dari itu maka expat itu kena pph 21, dan 25/29..
    mohon koreksinya…

  • jon1201

    Member
    12 November 2015 at 11:19 am

    mulai angsur harusnya awal tahun berikutnya, bulan januari dan februari memang harus bayar rekan..

  • Azies

    Member
    13 November 2015 at 9:59 am
    Originaly posted by jon1201:

    mulai angsur harusnya awal tahun berikutnya, bulan januari dan februari memang harus bayar rekan..

    dasar perhitungannya dari mana rekan? karena bulan januari dan feb kita belum melakukan perhitungan. Kita baru melakukan perhitungan ketika membuat SPT tahunan dibulan Maret.

  • Rangga85

    Member
    26 November 2015 at 8:47 am

    dibuat nihil sj rekan spt masa pph 25 bulan januari & februari. utk bulan maret dst. cicilan pph 25 disetor sesuai dengan perhitungan di bulan maret.. cmiiw

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now