Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pembayaran PPH 21
Jika PPH 21 atas gaji bulan Agustus, apakah bisa dibayat pada bulan agustus juga..
Terima kasih..- Originaly posted by hafziyah:
Jika PPH 21 atas gaji bulan Agustus, apakah bisa dibayat pada bulan agustus juga..
paling lambat tgl 10 bulan berikutnya
- Originaly posted by hafziyah:
apakah bisa
bisa
Bisa…
Super banget…!!!
Baiknya setelah finance closing..
Kecuali tidak ada PPh 21 selain payroll…- Originaly posted by hafziyah:
Jika PPH 21 atas gaji bulan Agustus, apakah bisa dibayat pada bulan agustus juga..
Terima kasih..bisa. tapi dalam hal pelaporan SPT masa 1721 nya tidak bisa.
Viewing 1 - 6 of 6 replies