Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembayaran Piutang Ekspor
Kami perusahaan ekspor menerima pembayaran atas ekspor tidak dari buyer (LN)langsung, tetapi pembayaran lewat broker(orang Indonesia) pada saat pemeriksaan bahwa pembayaran tersebut dianggap penjualan lokal, padahal semua dokumen adalah ekspor dan benar-benar ekspor, hanya karena ada penerimaan dari buyer orang Indonesia maka dianggap penjualan lokal ? dan kami dianggap penyerahan tersebut terutang PPN 10 % dan denda kenaikan 100%. bagaimana pendapat rekan-rekan ORTax dalam hal ini apakah prosedur pemeriksaan sudah benar apakah kita bisa mengajukan keberatan?
Salam ORTaxDasar formal pemeriksanya Apa???
- Originaly posted by ramces:
Dasar formal pemeriksanya Apa???
Dasar pemeriksa bahwa penjualan tersebut adalah penjualan lokal.
kalau memang bisa dibuktikan benar2 ekspor dan sudah dikeluarkan SKPKB ajukan saja keberatan, namun ada kerancuan di sini karena yang seharusnya menerima pembayaran adalah perusahaan sdr. Rama bukan broker (broker hanya menerima fee), jika pelunasan ekspor dalam Rp. atau $ yang ditransfer dari rekening lokal maka akan dicurigai sebagai penyerahan lokal.
CMIIW