Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembayaran piutang
Kalo ada pembayaran piutang dengan tanah, apa aja yang perlu diperhatikan..
Thx..tentunya :
1. PBB sudah dibayar lunas/belum ?
2. BPHTB sebesar 5% ?
3. biaya notaris ?Surat pernyataan yang dilegalisir oleh Notaris bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau diagunkan kepada pihak lain seperti Bank, dan sebagainya.
pake prosedur jual beli aja, biar ketauan untung ruginya. urusan pajak, bea, BBN dan administrasi yg laen serain aja ke notaris/PPAT.
- Originaly posted by budianto:
BPHTB sebesar 5% ?
Pakai BPHTB juga yah?? Walaupun ini untuk pembayaran A/R?? Berarti ini menambah Pajak yang dibayar sendiri dong???
selain disebutkan diatas, PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga timbul kali, PP-79 tahun 1999,
5% final- Originaly posted by POERBA:
Originaly posted by budianto:
BPHTB sebesar 5% ?Pakai BPHTB juga yah?? Walaupun ini untuk pembayaran A/R?? Berarti ini menambah Pajak yang dibayar sendiri dong???
kalo gak balik nama (prosedur jual beli) bakalan ribet, karena gak mungkin aktiva kita atas nama perusahaan/orang lain. Dan untuk balik nama sebelum penandatanganan AJB(akte jual beli) pajak nya harus lunas dulu (PPh dan BPHTB) masalah hutang PBB biasanya baru timbul kalo mo ada urusan PBB misalnya balik nama SPPT maka hutang PBB harus lunas.
Ok thx buat semua masukan dari rekan2x..
Regards..Dear Friend's
Jangan lupa All Friends dewasa ini transaksi tanah dan bangunan dikaitkan dengan NPWP sbb;
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-49/PJ/2008TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 35/PJ/2008 TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dalam hal transaksi jual-beli dan lelang, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam formulir Surat Setoran BPHTB (SSB) ataupun Surat Setoran Pajak (SSP);
2. Batasan NJOP dan NPOP yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSB oleh Wajib Pajak Orang pribadi adalah sebesar kurang dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
3. Batasan PPh terutang yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
4. Berkenaan dengan hal diatas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, antara lain kepada Masyarakat Wajib Pajak, Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional, Bank Persepsi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya;
5. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 ini, agar Saudara memberikan pelayanan pendaftaran NPWP kepada Wajib Pajak sebaik-baiknya dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian.Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 September 2008Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098Catatan:
Jika pelunasan Utang piutang terkait dengan Hubungan Istimewa (Related Parties) maka harga akan di ukur dengan Harga Pasar Wajar (Price Market Value).
Demikian info untuk All Friend's
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by evan212:
masalah hutang PBB biasanya baru timbul kalo mo ada urusan PBB misalnya balik nama SPPT maka hutang PBB harus lunas.
kalo ga lunas maka BN akan tersendat pada saat membayar BPHTB,
karena karena BPHTB yang telah dibayar sebelum dibawa ke BPN harus dilegalisasi oleh KPP, disini akan ditagih PBBnya, Dear Friend Yasin
Benar pendapat anda.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.