• Pembayaran piutang

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 10 months ago 6 Members · 12 Posts
  • POERBA

    Member
    21 October 2008 at 3:52 pm

    Kalo ada pembayaran piutang dengan tanah, apa aja yang perlu diperhatikan..
    Thx..

  • POERBA

    Member
    21 October 2008 at 3:52 pm
  • Budianto

    Member
    21 October 2008 at 6:01 pm

    tentunya :
    1. PBB sudah dibayar lunas/belum ?
    2. BPHTB sebesar 5% ?
    3. biaya notaris ?

  • rosa71

    Member
    21 October 2008 at 10:20 pm

    Surat pernyataan yang dilegalisir oleh Notaris bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau diagunkan kepada pihak lain seperti Bank, dan sebagainya.

  • evan212

    Member
    22 October 2008 at 7:44 am

    pake prosedur jual beli aja, biar ketauan untung ruginya. urusan pajak, bea, BBN dan administrasi yg laen serain aja ke notaris/PPAT.

  • POERBA

    Member
    22 October 2008 at 9:49 am
    Originaly posted by budianto:

    BPHTB sebesar 5% ?

    Pakai BPHTB juga yah?? Walaupun ini untuk pembayaran A/R?? Berarti ini menambah Pajak yang dibayar sendiri dong???

  • yasin

    Member
    22 October 2008 at 11:36 am

    selain disebutkan diatas, PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga timbul kali, PP-79 tahun 1999,
    5% final

  • evan212

    Member
    22 October 2008 at 12:09 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Originaly posted by budianto:
    BPHTB sebesar 5% ?

    Pakai BPHTB juga yah?? Walaupun ini untuk pembayaran A/R?? Berarti ini menambah Pajak yang dibayar sendiri dong???

    kalo gak balik nama (prosedur jual beli) bakalan ribet, karena gak mungkin aktiva kita atas nama perusahaan/orang lain. Dan untuk balik nama sebelum penandatanganan AJB(akte jual beli) pajak nya harus lunas dulu (PPh dan BPHTB) masalah hutang PBB biasanya baru timbul kalo mo ada urusan PBB misalnya balik nama SPPT maka hutang PBB harus lunas.

  • POERBA

    Member
    22 October 2008 at 1:54 pm

    Ok thx buat semua masukan dari rekan2x..
    Regards..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 October 2008 at 2:31 pm

    Dear Friend's

    Jangan lupa All Friends dewasa ini transaksi tanah dan bangunan dikaitkan dengan NPWP sbb;

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-49/PJ/2008

    TENTANG
    PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 35/PJ/2008 TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dalam hal transaksi jual-beli dan lelang, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam formulir Surat Setoran BPHTB (SSB) ataupun Surat Setoran Pajak (SSP);
    2. Batasan NJOP dan NPOP yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSB oleh Wajib Pajak Orang pribadi adalah sebesar kurang dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
    3. Batasan PPh terutang yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    4. Berkenaan dengan hal diatas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, antara lain kepada Masyarakat Wajib Pajak, Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional, Bank Persepsi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya;
    5. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 ini, agar Saudara memberikan pelayanan pendaftaran NPWP kepada Wajib Pajak sebaik-baiknya dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 09 September 2008

    Direktur Jenderal
    ttd.
    Darmin Nasution
    NIP 130605098

    Catatan:

    Jika pelunasan Utang piutang terkait dengan Hubungan Istimewa (Related Parties) maka harga akan di ukur dengan Harga Pasar Wajar (Price Market Value).

    Demikian info untuk All Friend's

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • yasin

    Member
    22 October 2008 at 3:23 pm
    Originaly posted by evan212:

    masalah hutang PBB biasanya baru timbul kalo mo ada urusan PBB misalnya balik nama SPPT maka hutang PBB harus lunas.

    kalo ga lunas maka BN akan tersendat pada saat membayar BPHTB,
    karena karena BPHTB yang telah dibayar sebelum dibawa ke BPN harus dilegalisasi oleh KPP, disini akan ditagih PBBnya,

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 October 2008 at 3:29 pm

    Dear Friend Yasin

    Benar pendapat anda.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now