• pembayaran PBB

  • priadiar4

    Member
    5 May 2013 at 9:18 pm
    Originaly posted by MU12:

    rekan ortax, saya mau menanyakan bagaimana membedakan penggunaan tarif PBB 0,5% dengan tarif efektif 0,3% ? saya masih dalam proses belajar mohon bntuannya
    terima kasih

    Pasal 80 UU PDRD

    (1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol
    koma tiga persen).
    (2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    BAB IV UU PBB
    TARIF PAJAK

    Pasal 5

    Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).

    Jadi tarif PBB sebelum dialihkan ke PEMDA sebesar 0,5% sedangkan setelah dialihkan paling tinggi 0,3%

  • MU12

    Member
    10 May 2013 at 9:44 pm

    jadi meskipun NJOPTKP daerah yang telah di tetapkan perda tersebut tinggi makasimal tarifnya tetap 0,3%?

    mau nanya lagi ni rekan,misalnya suatu daerah NJOPTKP nya 10.000.000, apa seterusnya tetap segitu atau bisa naik turun sesuai perkembangan daerah ?
    mohon bantuannya lagi 🙂

  • priadiar4

    Member
    11 May 2013 at 8:59 am
    Originaly posted by mu12:

    jadi meskipun NJOPTKP daerah yang telah di tetapkan perda tersebut tinggi makasimal tarifnya tetap 0,3%?

    benar

    Originaly posted by mu12:

    mau nanya lagi ni rekan,misalnya suatu daerah NJOPTKP nya 10.000.000, apa seterusnya tetap segitu atau bisa naik turun sesuai perkembangan daerah ?
    mohon bantuannya lagi 🙂

    untuk NJOP iya bisa, namun untuk NJOPTKP tidak secara tegas sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dll

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now