Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PEMBAYARAN PBB TERLALU BESAR
PEMBAYARAN PBB TERLALU BESAR
dear rekan,,
ane punya lahan tanah seluas 300 ha,,pd thun 2001 dijual 150 HA dan sudah membuat sertifikat tanah masing2,, tetapi kenapa pembayaran PBB masih di anggap 300 HA oleh KPP,,karena masih berpatokan terhadap akta tanah lama.berhubung saya sudah mempunyai sertifikat yang 150 maka bagaimana prosedur update data ke KPP nya?selama 10 tahun saya membayar PBB lebih besar dari yang seharusnya,,apakah bisa meminta lebih bayar tersebut?dokumen2 apa saja yang harus saya siapkan??thx- Originaly posted by prabu07:
ane punya lahan tanah seluas 300 ha,,pd thun 2001 dijual 150 HA dan sudah membuat sertifikat tanah masing2,, tetapi kenapa pembayaran PBB masih di anggap 300 HA oleh KPP,,karena masih berpatokan terhadap akta tanah lama.berhubung saya sudah mempunyai sertifikat yang 150 maka bagaimana prosedur update data ke KPP nya?selama 10 tahun saya membayar PBB lebih besar dari yang seharusnya,,apakah bisa meminta lebih bayar tersebut?dokumen2 apa saja yang harus saya siapkan?
kok lama banget ya? apakah selama ini tidak pernah dilihat SPPT-nya?
diajukan keberatan ditujukan ke dirjen pajak melalui KPP dgn disertai alasannya.salam
- Originaly posted by prabu07:
bagaimana prosedur update data ke KPP nya?
mengisi SPOP dgn benar,lengkap & jelas dan diserahkan ke KP PBB.
salam
ok thx,,di sertai dengan membawa sertifkat tanahnya ga?
- Originaly posted by prabu07:
ok thx,,di sertai dengan membawa sertifkat tanahnya ga?
untuk memperkuat alasan, bukti kepemilikan tanah dibawa.
salam
- Originaly posted by prabu07:
300 ha
busyet 300 hektar…. wah tuan tanah nih qiqiqiqiq
harusnya saudara setelah menjual tanah perlu lapor KPP untuk mutasi sebagian sehingga yang dikenakan PBB tinggal punya anda yang 150 Ha. anda bisa mengajukan permohonan ke KPP untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. untuk syarat lebih lengkap dan jelas datang langsung ke KPPnya aja yah…^ ^
wew jangan2 PPh finalnya juga belum dibayar lagi, makanya gak lapor ke KPP 🙂