Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pembayaran PBB beda waktu
Pembayaran PBB beda waktu
Salam rekan Ortax
Mau nanya dong, saya punya kasus tentang pembayaran PBB, apa bila PBB 2015, 2016 dan 2017 dibayarkan di tahun 2019, apakah bisa di bebankan dan tidak di koreksi fiskal, mohon pencerahannya agan agan.
mohon disertai peraturannya.
Beban pajak bukan biaya 3M rekan sehingga dikoreksi fiskal. cmiiw
Bukanya PPB bisa di bebankan rekan?
https://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=sh ow&idtopik=27551 Ralat, bisa rekan. Tapi PBB 2015-2017 tidak bisa dibebankan di 2019. cmiiw
Makasih rekan atas masukannya.
Viewing 1 - 6 of 6 replies